KARIMUN – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone berinisial JA (21), SU (19), dan AS (18) berhasil ditangkap personel Polsek Tebing Polres Karimun, Minggu (13/8/2023).
LIDIKNUSANTARA.COM – Kapolsek Tebing AKP Djaiz menyebut, ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Tebing beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone merk Oppo A55 warna biru, 1 bilah badik, 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z warna hitam tanpa pelat dengan keadaan trondol.
Sesuai KTP, pelaku JA dan SU berasal dari Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, sedangkan AS berasal dari Sorek Kabupaten Pelalawan Riau.
“Adapun motif pelaku merampas handphone untuk dijual dan hasilnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini unsur pidana yang kita kenakan di pasal 363 Ayat 1 ke- pencurian dengan pemberatan. Dilakukan oleh 2 orang atau lebih,” terang AKP Djaiz.
AKP Djaiz menambahkan, pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan masih akan didalami unsur pidananya. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Kronologis Kejadian
Kapolsek Tebing AKK Djaiz menjelaskan, kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut berawal pada Rabu (9/8/2023), sekira pukul 01.30 WIB.
“Saat itu korban sedang duduk bersama kawannya di jembatan kuning, kemudian datanglah pelaku yang berjumlah 3 orang, meminta duit kepada korban. Korban tidak mau memberikan, tetapi pelaku merampas handphone dan mengambil kunci motor korban yang selanjutnya dibuang,” terangnya.
“Sebelum melakukan aksi kejahatannya, pada Rabu (9/8/2023), para pelaku berkumpul di rumah AS. Dari rumah tersebut, mereka bersepakat merencanakan aksi begal di jembatan kuning.
“Dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna hitam, pelaku menunggu korbannya di jembatan tersebut. Begitu melihat ada korban yang sedang duduk di jembatan, pelaku mendatangi korban dengan modus berpura-pura meminjam mancis dan meminta uang kepada korban untuk beli rokok.”
“Setelahnya korban mengeluarkan handphone sambil menelepon. Pada saat itulah pelaku merampas handphone milik korban. Pelaku juga mengambil kunci motor korban, kemudian dibuang di pinggir jembatan sebelum kabur,” jelas Kapolsek Tebing.
Kapolsek Tebing melanjutkan, pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 02.00 WIB, tiga pelaku melakukan aksinya kembali di dekat jembatan kuning dan berhasil merampas handphone milik korban lain.
“Namun 2 pelaku berinisial JA dan SU berhasil dikejar dan diamankan warga Harjosari, sedangkan 1 pelaku lainnya berinisial AS berhasil kabur,” tambahnya.
Kedua pelaku tersebut diserahkan warga ke Polsek Tebing untuk diproses hukum. Terhadap 1 pelaku lainnya (AS) yang berhasil kabur, AKP Djaiz memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tebing untuk dilakukan penyelidikan dan pengejaran.
“Setelah didapat informasi bahwa pelaku AS berada di rumah bibinya di bukit senang, unit Reskrim langsung mendatangi rumah tersebut. Kami berhasil menangkap pelaku AS dan dibawa ke Polsek Tebing untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Djaiz.
Sumber: Humas Polres Karimun
Discussion about this post