TANJUNGPINANG – Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, akan tetap terbuka dan adil dalam menangani dua laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan antara insial HSN dan YG.
LIDIKNUSANTARA.COM – “Polsek Tanjungpinang Timur akan tetap terbuka dan adil dalam penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum,” ucap AKP Sugiono, Rabu (16/10/2024).
Dua laporan yang diterima Polsek Tanjungpinang Timur pada Jumat (27/09/2024) lalu itu adalah dugaan atas Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, dan dugaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Laporan kedua belah pihak sudah diterima dan ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Saat ini kami sedang menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur penegakan hukum,” tambah AKP Sugiono.
“Perkembangan terkait laporan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) sudah kita beritahu kepada kedua belah pihak, yakni pelapor,” tegasnya.
AKP Sugiono menyebut pihaknya transparan dan akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. “Dan kami yakini tetap menjalankan prosedur dan profesional menangani hal ini,” tambahnya.
“Itu termasuk penanganan yang berjalan yang merupakan bagian dari profesional pekerjaan bahwa memang kami harus mengikuti prosedur,” tuturnya.
Untuk itu, Kapolsek Tanjungpinang Timur mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). (adnan/redaksi)
Discussion about this post