TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak pidana narkoba di pintu masuk Gapura Perumahan Griya Hang Tuah Permai Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (4/2/2021).
LIDIKNUSANTARA.COM – Bermula pada Sabtu (23/1/2021), sekitar pukul 18.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi bahwa di pintu masuk Gapura Perumahan Griya Hang Tuah Permai ada yang sedang melakukan transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Diketahui pelaku berinisial OD.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Ronny B, SH. mengatakan, “Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat total 2,85 gram. Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kotak pasta gigi, 1 (satu) lembar kertas Nota, 1 (satu) buah tas warna hitam, dan 1 (satu) Hp merk Vivo warna hitam, yang keseluruhan ditemukan di tas terlapor.”
Kepada petugas saat diinterogasi, OD mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Katanya, dia memperolehnya dari Lk. M (DPO).
“Hasil urine positif narkoba, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut,” tambah Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
AKP. Ronny B, SH juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba dengan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Sumber: R/Redaksi
Discussion about this post