• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Jumat, 18 Juli 2025
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kepri Komitmen Targetkan Pendapatan Pariwisata Rp17 Triliun

    Kepri Komitmen Targetkan Pendapatan Pariwisata Rp17 Triliun

    Pemprov Kepri Gelar Senam Sehat dan Tanam Pohon Massal di Pulau Penyengat

    Pemprov Kepri Gelar Senam Sehat dan Tanam Pohon Massal di Pulau Penyengat

    Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek CPPOB untuk Tingkatkan Kualitas Produk IRTP

    Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek CPPOB untuk Tingkatkan Kualitas Produk IRTP

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kepri Komitmen Targetkan Pendapatan Pariwisata Rp17 Triliun

    Kepri Komitmen Targetkan Pendapatan Pariwisata Rp17 Triliun

    Pemprov Kepri Gelar Senam Sehat dan Tanam Pohon Massal di Pulau Penyengat

    Pemprov Kepri Gelar Senam Sehat dan Tanam Pohon Massal di Pulau Penyengat

    Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek CPPOB untuk Tingkatkan Kualitas Produk IRTP

    Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek CPPOB untuk Tingkatkan Kualitas Produk IRTP

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Satpol PP Tertibkan Pelanggaran di Kawasan Pasar Bintan Center

Redaksi by Redaksi
08/07/2025 2:35 PM
in Tanjungpinang
0
Satpol PP Tertibkan Pelanggaran di Kawasan Pasar Bintan Center

Satpol PP Tertibkan Pelanggaran di Kawasan Pasar Bintan Center. (foto: ist)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik di kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnya.

LIDIKNUSANTARA.COM – Melalui surat edaran resmi tertanggal 6 Juli 2025, Satpol PP meminta pengelola pasar, pemilik kios, penyewa, hingga pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak menggunakan trotoar, jalan, taman kota, maupun jalur hijau di luar fungsinya.

Edaran bernomor B/300/7/6.2.01/2025 itu merupakan kelanjutan dari penertiban yang telah dilakukan pada 7 April lalu.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa aktivitas berdagang, menyimpan barang, hingga menempatkan peralatan usaha di area publik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

“Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” bunyi edaran tersebut, merujuk pada Pasal 25 Ayat (1) dalam peraturan daerah tersebut.

Satpol PP meminta semua pihak menghentikan pelanggaran sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 10 Juli 2025. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penertiban ini bertujuan menjaga keteraturan, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan pengunjung pasar. Pemanfaatan fasilitas umum secara tidak sah juga dinilai mengganggu estetika kota dan aksesibilitas masyarakat.

Satpol PP berharap seluruh pelaku usaha dan pedagang di wilayah tersebut dapat bersikap kooperatif demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua. (red)

Tags: Headline
Previous Post

Waspada Penipuan! Disdukcapil Tak Pernah Minta Data Lewat Telepon

Next Post

Gubernur Kepri dan BI Bahas Penguatan Sinergi Ekonomi Daerah

Discussion about this post

Berita Terkini

Kepri Komitmen Targetkan Pendapatan Pariwisata Rp17 Triliun

Kepri Komitmen Targetkan Pendapatan Pariwisata Rp17 Triliun

17/07/2025 8:59 PM

Pemprov Kepri Gelar Senam Sehat dan Tanam Pohon Massal di Pulau Penyengat

Dinkes Tanjungpinang Gelar Bimtek CPPOB untuk Tingkatkan Kualitas Produk IRTP

Pembangunan Sekolah Rakyat Dimulai, Pemko Tanjungpinang Sediakan Lahan 5 Hektar

Sekda Kepri: Dana Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Sumber Masalah Hukum

Kepri Siap Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih, Gubernur Ansar Pimpin Koordinasi

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.