TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel sebuah bangunan tanpa izin yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (15/7/2025).
LIDIKNUSANTARA.COM – Bangunan milik Faisal Agel tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar sejumlah ketentuan daerah.
Penyegelan dilakukan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Penyidik PPNS, Scorpiono, menjelaskan bahwa penyegelan didasarkan pada laporan kejadian tanggal 16 Juni 2025 serta klarifikasi resmi dari pemilik yang mengakui adanya pelanggaran.
“Bangunan ini melanggar karena berdiri di atas drainase tanpa PBG. Kami telah melakukan penyegelan dengan memasang garis PPNS Line dan stiker penghentian kegiatan,” ujarnya.
Pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran, sesuai ketentuan dalam Pasal 142 huruf b Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, serta Pasal 24 ayat (1) huruf g Perda Nomor 7 Tahun 2018.
Sebelum penyegelan, Satpol PP melakukan tahapan koordinasi dengan unsur wilayah seperti Bidang Trantib, Korwas PPNS, dan Kelurahan Air Raja. Apel persiapan serta rapat teknis juga digelar di lokasi.
“Proses penyegelan berlangsung aman dan tertib, dituangkan dalam Berita Acara resmi,” tambah Scorpiono.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim (Akib), menegaskan bahwa tindakan ini untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terganggunya fungsi saluran air.
“Penegakan ini penting, bukan hanya soal bangunan liar, tapi juga untuk melindungi fasilitas umum seperti drainase agar tetap berfungsi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memperkuat deteksi dini dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman di Tanjungpinang. (red)
Discussion about this post