LINGGA – Satgas Covid-19 Kecamtan Lingga Utara melalui Kasi Trantib Kecamatan Maskur, SIP, beri edaran dan imbauan kepada masyarakat. Dimana setiap orang wajib menggunakan masker saat masuk maupun keluar wilayah Pancur, serta pembatasan aktifitas dari pukul 06.00 Wib-14.00 WIB, hal tersebut bertujuan agar memanimalisir kerumunan dan interaksi antar warga di Kelurahan Pancur yang memang sangat padat penduduk, dan juga Pancur selama ini menjadi pusat perbelanjaan warga di Lingga Utara.
LIDIKNUSANTARA.COM – Satgas Covid 19 Lingga Utara melalui Maskur menegaskan bahwa, “Aturan yang dibuat ini telah melalui berbagai petimbangan maupun aspek lokal budaya di Pancur, dan melibatkan muspika terkait antaranya TNI dan Polri. Serta pelaksanaannya akan di laporkan ke Satgas Kabupaten Lingga,” ujarnya.
“Sebagian besar pengusaha Pancur mendukung Langkah-Langkah yang diambil Satgas ini, dan beberapa masyrakat yang ditemui juga menyampaikan harapan besar terkait penanganan covid-19 di Pancur,” tambahnya.
Sementara, Pek Hia salah satu tokoh pengusaha Pancur berharap agar pemerintah terus semangat dan tegas terkait penanganan Covid-19 ini, ia juga mengapresiasi aturan dan surat edaran yang diterbitkan Satgas Covid-19 Kecamatan Lingga Utara demi kebaikan bersama, ungkapnya.
Sumber: Ali Bizar
Discussion about this post