BINTAN – Seorang ayah kandung yang berinisial HS (56), warga Kawal Gunung Kijang Kabupaten Bintan tega menyetubui anaknya sendiri sampai hamil 5 bulan. Korban merupakan anak tuna wicara yang sudah berusia 20 tahun. Hal tersebut terungkap saat Konferensi pers yang dilaksanakan di Polsek Gunung Kijang Polres Bintan, Senin (17/10/2022).
LIDIKNUSANTARA.COM – Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Bintan IPTU M. Alson dan Kanit Reskrim IPDA Yofi, menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan seorang tetangga yang sering melihat korban muntah-muntah.
Selanjutnya, saksi memberitahukan kepada ibu korban untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban ke puskesmas terdekat. Setelah diperiksa puskesmas Kawal oleh dokter melalui USG, ternyata korban sedang hamil 5 bulan.
“Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada tersangka dan tersangka pura-pura tidak tau hingga akhirnya ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gunung Kijang,” terang Kapolsek Gunung Kijang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan korban akhirnya dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali. Dimulai pada akhir bulan maret 2022, kemudian pada April 2022, dan yang terakhir pada akhir bulan April 2022.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf a dan h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.denggan ancaman 7 tahun penjara. (alias)
Discussion about this post