ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu menerima laporan dugaan penggelapan sepeda motor pada Senin (17/07/2023). RPY melapor usai HN tak kunjung mengembalikan motornya yang dipinjam sejak Minggu (16/07/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
LIDIKNUSANTARA.COM – Peristiwa itu terjadi di Jl. Tuanku Tambusai, Kelurahan Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Saat ini, personel Polres Rokan Hulu Polda Riau tengah menangani peristiwa tersebut.
Menurut pelapor, kejadian berawal saat dia meminjamkan sepeda motornya kepada HN untuk membeli obat. Namun, diduga itu hanya sebagai modus. Akhirnya sepeda motor tidak kunjung kembali.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LB/B/159/VII/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal 17 Juli 2023 pukul 16.29 WIB, terindikasi dugaan tindak pidana penggelapan Penggelepan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.
Adapun kronologisnya, pada Minggu (16/07/2023) sekira pukul 15.00 WIB, HN mengunjungi RPY untuk meminjam sepeda motor merk Honda Beat Street dengan alasan untuk membeli obat.
Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, HN berkirim pesan WhatsApp kepada korban bahwa dia masih dalam perjalanan dan akan mengembalikan sepeda motor tersebut saat sudah pulang.
Ironisnya, hingga Senin (17/07/2023) sore, sepeda motor tersebut belum dikembalikan. Korban berinisial RPY sudah berusaha menghubungi HN, tetapi nomor ponselnya tidak aktif. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Sampai berita ini tayang, media ini belum dapat konfirmasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Sumber: Adnan/Redaksi
Discussion about this post