Lidiknusantara.com, Karimun – Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026 meninjau dan mengevaluasi sejumlah unit pelayanan di Polres Karimun, meliputi pelayanan SIM, SKCK, SPKT, dan Reskrim.
Verifikasi lapangan tersebut berlangsung di Gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Kamis (24/9/2026), untuk menilai kualitas pelayanan publik, termasuk sarana dan prasarana serta mekanisme pelayanan kepada masyarakat.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, evaluasi pelayanan publik ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih mudah diakses, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami menyambut baik pelaksanaan verifikasi lapangan ini sebagai bagian dari evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Setiap masukan dan rekomendasi dari Tim PEKPPP akan kami tindaklanjuti sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yunita.
Tim PEKPPP dipimpin Kombes Pol. Drh. Irene Ayu Anggraini S. Ia mengapresiasi kesiapan Polres Karimun dalam pelaksanaan verifikasi, baik dari aspek personel maupun sarana dan prasarana.
Tim juga menekankan pentingnya konsistensi penerapan standar pelayanan, inovasi, keterbukaan informasi, serta pemenuhan fasilitas pendukung agar kualitas pelayanan tetap terjaga.
Dari hasil peninjauan, tim memberikan respons positif terhadap sarana dan prasarana pelayanan publik yang tersedia di Polres Karimun.
Seluruh aspek yang telah diverifikasi selanjutnya menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja pelayanan publik tahun 2026.
Polres Karimun menyatakan akan melakukan evaluasi internal dan menindaklanjuti rekomendasi tim untuk meningkatkan profesionalisme serta responsivitas pelayanan kepada masyarakat. (Defran/Red)













Discussion about this post