TANJUNGPINANG – Dalam rangka melakukan verifikasi kelayakan penerima bansos yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Dinas Sosial Kota Tanjungpinang mengadakan rapat koordinasi (rakor) dan konsiliasi DTKS kota Tanjungpinang tahun 2022. Bertempat di ruang rapat lantai II, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (23/5/2022).
LIDIKNUSANTARA.COM – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah saat memimpin rapat tersebut menyampaikan, permasalahan DTKS yang sering terjadi di lapangan adalah masih belum akurat, sehingga diperlukan langkah-langkah dalam perbaikan data tersebut.
“Agar nantinya data yang sudah di verifikasi dan validasi merupakan data yang akurat dan tepat sasaran pada tiap keluarga penerima manfaat,” ucapnya.
Oleh karena itu, Endang meminta dinas sosial, kelurahan, dibantu RT dan RW agar betul-betul jeli dalam melakukan verifikasi data kemiskinan terhadap warga, supaya program-program bantuan sosial dari pemerintah pusat bisa tepat sasaran.
“Saya minta harus benar-benar jeli. Cek lagi warganya, apakah memang masuk kategori kesejahteraannya atau tidak. Kolaborasikan dengan pemangku kepentingan lainnya, jadi tidak ada lagi data yang simpang siur,” tegas Endang.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengatakan sesuai komitmen dinas sosial, pihaknya secara berkelanjutan melakukan rapat koordinasi guna menyinkronkan data dan indikator penerima, hingga kebijakan lainnya yang bermuara dari DTKS.
“Dinsos terus konsisten melakukan verifikasi dan validasi DTKS secara periodik sesuai permensos. Maka itu, perlu komitmen bersama dalam memaksimalkan kevalidan DTKS sehingga program nasional berjalan lebih optimal,” ucapnya.
Dinas Sosial juga, lanjut Fatah dapat melakukan usulan baru DTKS untuk mendapatkan bantuan sosial sesuai kriteria penerima bansos. Selain itu, dapat juga melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial setiap bulan. Data usulan dan hasil verifikasi kelayakan harus disahkan oleh kepala daerah.
“Kita berharap masing-masing kelurahan bisa mengirimkan usulan warganya untuk masuk DTKS sebelum tanggal 12 setiap bulannya. Karena, kita juga harus menginput usulan itu sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” pintanya.
Turut mendampingi Wawako Endang, Penjabat Sekretaris Daerah, Yuswandi, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB, Elfiani Sandri, Kepala Bappelitbang Surjadi, dan diikuti tim koordinasi DTKS kota Tanjungpinang, serta perwakilan BPJS Kesehatan kota Tanjungpinang. (r/alias/red)
Discussion about this post