Rabu, 16 September 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    KRI Teluk Gilimanuk-531 dan Lanal Babel Bersihkan Pesisir Belitung

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemeliharaan Trafo Gardu Induk Tanjung Uban, Sejumlah Wilayah Berpotensi Padam

    Pemeliharaan Trafo Gardu Induk Tanjung Uban, Sejumlah Wilayah Berpotensi Padam

    Bentrokan Setokok, Ketum LMB Kepri: Jangan Tunggu Korban Jiwa untuk Evaluasi Tata Kelola Lahan

    Dua Kasus Dugaan Bunuh Diri, Polres Karimun Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

    Dua Kasus Dugaan Bunuh Diri, Polres Karimun Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    KRI Teluk Gilimanuk-531 dan Lanal Babel Bersihkan Pesisir Belitung

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemeliharaan Trafo Gardu Induk Tanjung Uban, Sejumlah Wilayah Berpotensi Padam

    Pemeliharaan Trafo Gardu Induk Tanjung Uban, Sejumlah Wilayah Berpotensi Padam

    Bentrokan Setokok, Ketum LMB Kepri: Jangan Tunggu Korban Jiwa untuk Evaluasi Tata Kelola Lahan

    Dua Kasus Dugaan Bunuh Diri, Polres Karimun Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

    Dua Kasus Dugaan Bunuh Diri, Polres Karimun Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
08/09/2020 6:51 PM
in Tanjungpinang
0
Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang
0
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (7/9/2020).

LIDIKNUSANTARA.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang, Hendi Amerta menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan peraturan daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur dan menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan bersama-sama oleh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka menjalankan amanat rakyat dengan menjaga keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas,” ungkapnya

Bahwa untuk menunjang tanggungjawab kinerja dan kelancaran koordinasi antara pemerintah daerah dan kinerja pimpinan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perlu ditingkatkan kerjasama yang didukung dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai sesuai kemampuan daerah dalam bentuk pemberian hak keuangan dan administrasi kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Lebih lanjut, Hendi mengatakan untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah anggota DPRD Kabupaten Kota mempunyai hak Protokoler dan pasal 177 ayat (1) Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kota mempunyai hak protokoler dan ayat (2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah, sampai saat ini belum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Hak protokoler dimaksud.

“Ketentuan Hak Protokoler bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dapat merujuk pada pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, menjelaskan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD provinsi paling sedikit memuat ketentuan tentang pengaturan protokoler” lanjutnya

Pasal ini secara Ketentuan mengenai penyusunan rancangan peraturan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 52 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Kota.

Hendi juga menambahkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan dengan disahkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD sudah sesuai dengan mekanisme penyusunan produk hukum daerah yang tetap berlaku sampai saat ini.

“Pada kajian filosofis dan sosiologis Rancangan Perubahan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan bersama-sama oleh kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka menjalankan amanat rakyat dengan menjaga keseimbangan dalam pengelolaan sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas,” tambahnya.

Untuk menunjang tanggungjawab kinerja dan kelancaran koordinasi antara pemerintah daerah dan kinerja pimpinan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perlu ditingkatkan kerjasama yang didukung dengan peningkatan kesejahteraan yang memadai sesuai dengan kemampuan daerah dalam bentuk pemberian hak keuangan dan administrasi kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Hendi menjelaskan, Untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Selanjutnya akan kami sampaikan pada kajian yuridis Rancangan Perubahan Daerah tentang Hak Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang,” jelasnya

Selanjutnya dilakukan penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD tentang perubahan peraturan daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang kepada Plt. Walikota Tanjungpinang.

Sumber dan Foto: R/Redaksi

Tags: Headline
Previous Post

Wadanlantamal IV Ikuti Penutupan Latihan Perang Ranjau

Next Post

Jelang Pilkada, Kapolsek Tanjungpinang Timur Patroli Dialogis, Sambangi Poskamling Bersama Bhabinkamtibmas

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemeliharaan Trafo Gardu Induk Tanjung Uban, Sejumlah Wilayah Berpotensi Padam

Pemeliharaan Trafo Gardu Induk Tanjung Uban, Sejumlah Wilayah Berpotensi Padam

15/09/2026 11:00 AM

Bentrokan Setokok, Ketum LMB Kepri: Jangan Tunggu Korban Jiwa untuk Evaluasi Tata Kelola Lahan

Dua Kasus Dugaan Bunuh Diri, Polres Karimun Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

Lis Darmansyah Beri Motivasi Kafilah Kepri di MTQ Nasional

Goro ASN Mulai Jadi Kebiasaan Warga Tanjungpinang

Koperasi Karimun Bawa Produk UMKM Kepri ke Bazar Johor Malaysia

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.