Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Pasokan pasir laut dalam jumlah besar diduga terus mengalir masuk ke Kota Batam, Kepulauan Riau. Pemasokan ini disinyalir berasal dari aktivitas penambangan dan pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan hukum, bahkan bersifat ilegal.
Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat, setidaknya satu kapal tongkang besar bernama RIA XI (derek oleh TB Hikmah Bunda 13) membawa ribuan ton pasir laut dari Pulau Babi, Kabupaten Karimun, menuju wilayah Nongsa, Batam, pada pertengahan Juli 2025.
Muatan tersebut disinyalir melampaui batas izin yang dimiliki, dengan dugaan kuat memanfaatkan celah “izin tambang rakyat” sebagai tameng operasi skala industri. Pasir laut yang masuk ini diduga ditujukan untuk kebutuhan proyek properti dan reklamasi di Batam.
Muhammad Darwin, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu menegaskan kepada awak media, bahwa Pemprov Kepri tidak pernah mengeluarkan izin pengangkutan dan penjualan pasir laut dalam konteks kasus-kasus tertentu, khususnya pada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan ketentuan perizinan.
Pernyataan ini memperkuat indikasi bahwa sebagian besar pasokan pasir laut yang beredar saat ini beroperasi tanpa izin resmi yang sah dari tingkat provinsi atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Dalam sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba), perusahaan yang ingin melakukan pengangkutan dan/atau penjualan komoditas tambang, namun tidak memiliki tambang sendiri (bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan/IUP), wajib memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).
Sementara itu, pemegang IUP Operasi Produksi maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tidak diwajibkan memiliki IPP. Karena kewenangan untuk menjual hasil tambang sudah melekat pada izin utama mereka.
Pasir laut termasuk dalam komoditas batuan yang diatur dalam regulasi Minerba, sehingga aktivitas pengangkutan dan penjualannya oleh pihak yang tidak memiliki tambang sendiri wajib dilengkapi IPP.
Berdasarkan itu, beberapa pelaku usaha diduga kuat terlibat dalam mengirim pasokan pasir laut ke Batam tanpa memiliki IPP yang sah, sehingga aktivitas tersebut berstatus ilegal.
Selain itu, perairan sekitar Batam sering menjadi jalur penyedotan pasir laut ilegal oleh kapal-kapal asing (seperti berbendera Singapura atau Malaysia), dengan muatan mencapai puluhan ribu meter kubik per kapal.
Meski pada 2024 pernah dilakukan penangkapan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), praktik ini terpantau terus berulang.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, KKP/Ditjen PSDKP tidak lagi memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan BP Batam, sehingga pengawasan terhadap aktivitas penyedotan pasir laut ilegal di perairan sekitar Batam menjadi tanggung jawab BP Batam.
Aktivis lingkungan dari LSM setempat mengecam keras fenomena ini. Mereka menyebut praktik tersebut merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengakali aturan hukum.
“Izin rakyat tapi operasinya industri. Negara dirugikan, lingkungan dirusak, hukum diakali. Jangan dibiarkan,” ujar seorang aktivis LSM.
Pemerintah daerah, BP Batam, dan aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan investigasi mendalam, termasuk verifikasi perizinan IPP, IUP, dan SIPB, pengawasan ketat di jalur laut, serta penindakan tegas terhadap pelaku penambangan dan distribusi pasir laut ilegal.
Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir Batam serta mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
Sampai berita ini di unggah media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Red)














Discussion about this post