KARIMUN – PDIP Kabupaten Karimun mengadakan Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) di Hotel Aston, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Minggu (27/10/2024).
LIDIKNUSANTARA.COM – Dalam Rakercabsus tersebut, Ketua DPD PDIP Provinsi Kepri, Soerya Respationo, menyatakan akan menjatuhkan sanksi bagi kader yang tidak searah atau berbelot dalam upaya memenangkan pasangan calon yang diusung PDIP dalam Pilkada 2024.
Pada Pilkada Karimun 2024, PDIP berkomitmen untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 3, yaitu Bakti Lubis dan Raja Bakhtiar, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut 2, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq.
“Semua harus patuh pada rekomendasi yang sudah ditetapkan oleh Ketua Umum. Sanksi atas pelanggaran sudah tertulis dalam AD ART dan aturan partai,” tegas Soerya.
Ia juga menginstruksikan seluruh kader, sayap partai, dan simpatisan PDIP di Kabupaten Karimun untuk bersatu memenangkan Rudi-Rafiq dan Bakti-Raja dalam Pilkada serentak ini.
“Setiap kader punya kewajiban untuk memenangkan pasangan calon yang telah diusung PDIP dan mengawal suara pada hari pemungutan suara nanti,” tambahnya.
Sementara itu, Bakti Lubis dan Raja Bakhtiar, calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun, menyampaikan apresiasi kepada PDIP atas kesempatan bertemu dan bersilaturahmi dalam acara Rakercabsus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada PDIP yang telah memberikan kesempatan bagi kami untuk bertemu dan bersilaturahmi hari ini,” ujar Bakti yang didampingi oleh Raja Bakhtiar. (defran/red)
Discussion about this post