LIDIKNUSANTARA.COM – Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G (Base Transceiver Station), Rabu (17/5/2023). Kini, Menkominfo tersebut menjadi tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Plate menjadi tersangka atas kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G, serta infrastuktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementrian Kominfo tahun 2020-2022. Penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisi sebagai Menteri.
Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka lain dan melakukan penahanan sejak Januari sampai Februari 2023. Kelima tersangka itu, diantaranya Anang Achmad Latief yang ditetapkan selaku Dirut Bakti Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian Yohan Suryanto, ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia. Mukti Alie yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak PT Huawei Tech Invesment. Sedangkan irwan Heryawan ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Johny G Plate adalah Sekjen Partai Nasdem yang ditetapkan sebagai kabinet Jokowi setelah mereka berada dalam suatu koalisi. Lantas, bagaimana reaksi Partai Nasdem atas peristiwa tersebut? “Dia mengatakan pihaknya akan menyiapkan bantuan hokum untuk Plate. Namun dirinya masih menunggu arahan dari Surya Paloh selaku Ketua Umum Nasden,” ujar Bendum Partai Nasdem, Sahroni.
Kiprah Politiknya itu di saat Johny bergabung dengan partai kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI). Beliau juga sempat dipercayai sebagai ketua Mahkamah PKDI hingga 2013. Kemudian, Johny hijrah ke Partai Nasdem 2017 yang ditunjuk sebagai Sekjen Partai Nasdem untuk meneruskan periode 2013-2018.
Dan saat ini Plate ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yang mana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi, “Bahwa setiap otang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”.
Pasal 3UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta Rupiah dan maksimal 1 miliar”.
Sedangkan Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP menyebutkan bahwa “Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Melansir situs resmi Kominfo, Pria kelahiran pada 10 September 1956 ini merupakan lulusan Taruna Akademi Ilmu Pelayaran RI tahun 198. (*)
Discussion about this post