Lidiknusantara.com, Opini – Indonesia kembali terjebak dalam ritual ekologis yang memuakkan. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghangus-hitamkan wilayah Sumatra, Kepulauan Riau, dan Kalimantan.
Sudah hampir tiga bulan indonesia diselimuti kabut asap. Asap pekatnya meloncat bebas melintasi batas administratif hingga batas negara. Jutaan manusia dipaksa menghirup udara beracun berpartikel PM2.5 yang dapat merusak paru-paru.
Di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kondisi ini tengah dirasakan masyarakat secara nyata. Dalam beberapa minggu terakhir, wilayah Kota Tanjungpinang dan sekitarnya tertutup kabut asap tebal. Meski hujan sempat turun, tetapi belum serta-merta membuat kondisi udara kembali normal.
Situasi ini menunjukkan bahwa Tanjungpinang tidak sedang baik-baik saja.
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aktivitas di luar ruangan, di tengah kualitas udara yang kian memburuk.
Pada saat yang sama, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Kepulauan Riau perlu segera mengambil langkah konkret untuk memantau kualitas udara, mengantisipasi dampak terhadap masyarakat, serta menelusuri sumber kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut.
Kendati demikian, baru-baru ini Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melontarkan pernyataan yang memantik atensi: “asap kebakaran tidak punya KTP.” Secara alamiah, itu benar. Asap tidak mengenal paspor atau wilayah. Namun, jika pernyataan ini digunakan sebagai pembenaran atas ketidakberdayaan, negara sedang melakukan penyesatan logika.
Justru karena asap tidak memiliki KTP, negara wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Asap mungkin abstrak, tetapi api memiliki titik koordinat, lahan memiliki pemilik konsesi, korporasi memiliki nama, dan pejabat publik memiliki otoritas.
Membingkai bencana ini melulu sebagai dampak kemarau ekstrem akibat El Niño adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya. Kabut asap tahunan ini adalah perwujudan dari apa yang disebut oleh pemikir ekologi politik Rob Nixon sebagai slow violence (kekerasan lambat).
Karhutla bukan seperti bom yang meledak seketika, melainkan bencana struktural yang dicicil, terakumulasi secara perlahan, dan mematikan dalam jangka panjang. Ia lahir dari rahim tata kelola lingkungan yang buruk dan pembiaran negara yang menahun.
Pemerintah memang mengklaim telah bergerak. Sanksi administratif dijatuhkan kepada lima pemegang izin usaha di Kalimantan Barat yang arealnya terbakar. Namun, publik berhak sinis: mengapa setiap tahun negara selalu berada di posisi defensif yang sama—mengejar api setelah hutan telanjur jadi arang? Sanksi administratif yang kosmetik terbukti gagal memberikan efek jera.
Akar masalah karhutla adalah impunitas korporasi dan politik tata ruang yang permisif terhadap investasi ekstraktif. Aktivis lingkungan Vandana Shiva berkali-kali mengingatkan bahwa krisis ekologis selalu berakar dari “ekosida” yang didorong oleh keserakahan kapitalistik dengan restu otoritas.
Ketika korporasi sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) dibiarkan mengeringkan lahan gambut demi kelapa sawit atau bubur kertas, negara sebenarnya sedang melegalkan bom waktu. Menghukum pembakar di lapangan tanpa menyeret pemilik konsesi kakap adalah bentuk ketidakadilan hukum yang nyata.
Di sinilah program-program populis pemerintah—seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih—menemukan kontradiksi moralnya. Apa gunanya membangun manusia yang bergizi jika udara yang mereka hirup setiap hari bersifat karsinogenik? Apa arti memperkuat ekonomi desa jika ekosistem tempat masyarakat adat dan lokal menggantungkan hidupnya hangus terbakar?
Ini adalah ironi pembangunan: pemerintah sibuk berinvestasi pada masa depan manusia, tetapi menghancurkan prasyarat paling mendasar agar manusia itu bisa bertahan hidup.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara konsisten menegaskan, keselamatan lingkungan adalah batas mutlak (ecological ceiling) yang tidak bisa dinegosiasikan demi pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah harus berani mengambil langkah radikal. Pertama, lakukan audit forensik lingkungan total terhadap seluruh konsesi di lahan gambut dan cabut izin usaha permanen bagi korporasi yang lahannya terbakar berulang kali. Kedua, geser paradigma penegakan hukum dari sekadar sanksi administratif atau perdata menjadi pidana korporasi yang tegas.
Indonesia tidak sedang kekurangan anggaran, aparat, atau teknologi modifikasi cuaca. Negara ini sedang mengalami krisis keberanian moral untuk menempatkan keselamatan ekologis di atas syahwat investasi.
Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu membangun infrastruktur megah di atas tanah yang membara. Negara yang kuat adalah negara yang hadir dan mampu memastikan rakyatnya memiliki sesuatu yang paling sederhana namun berharga bagi kehidupan: udara yang aman untuk bernapas. (*)













Discussion about this post