TANJUNGPINANG – Korban kasus investigasi bodong di Lingga kecewa atas penanganan Polres Lingga. Hal itu disampaikan korban, Dina Roslinawati, melalui kuasa hukumnya Suherman, S.H., kepada media ini, Senin (11/8/2025).
LIDIKNUSANTARA.COM – Suherman, S.H. sangat menyesalkan ketidakjelasan proses hukum dugaan investasi bodong yang menelan kliennya, Dina Roslinawati.
Ia menyebut kliennya sudah 3 kali membuat laporan polisi, tetapi sampai sekarang belum ada laporan yang mengarah ke titik terang dan mendapatkan keadilan.
“Sudah 3 kali klien saya, Dina Roslinawati, melapor ke Polres Lingga atas dugaan Investasi Bodong, tapi hingga kini belum mendapatkan keadilan,” terang Suherman, S.H.
Ketiga laporan polisi tersebut, yang pertama bernomor: LP/B/IV/2025/SPKT/POLRES LINGGA/ POLDA KEPRI tertanggal 09 April 2025 Pasal 372 dan 378 KUHP.
Kedua dengan nomor: LP/B/16/VII/2025/SPKT/POLRES LINGGA/ POLDA KEPRI tertanggal 23 Juli 2025 Pasal 4 dan 5 UU Pencucian Uang. Lalu yang ketiga: LP/B/17/VIII/2025/SPKT/POLRES LINGGA/ POLDA KEPRI tertanggal 06 Agustus 2025 Pasal 372 dan 378 KUHP Terlapor H.
“Untuk laporan yang ketiga, terlapornya adalah H, orang dekat korban yang diduga telah merayu, membujuk, dan memanipulasi klien kami untuk ikut berinvestasi,” ujar Suherman, S.H.
Namun, Suherman heran karena banyak pihak-pihak mengaku sebagai korban, padahal mereka adalah yang diduga menerima keuntungan.
Banyak Pihak Diduga Terlibat, Hanya 1 Tersangka
Menurut Suherman, penyidik Polres Lingga hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka tunggal, kendati banyak pihak yang diduga terlibat dan menerima aliran uang haram tersebut. Namun pihak-pihak tersebut berbondong-bondong mengaku sebagai korban alias playing victim.
“Kami berharap penyidik Polres Lingga segera menetapkan H sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan, karena perannya sangat jelas. Begitu juga dengan pihak-pihak lain yakni, M, S, N, S, yang diuntungkan oleh tersangka, sehingga semua terlibat atas dugaan pencucian uang,” terang Suherman.
Terlebih lagi, M sudah mengembalikan uang 256 juta dengan hasil perhitungan sendiri, tanpa ikut proses hukum dan mengaku sebagai korban. “Korban kok untung?” tanya Suherman dengan heran.
“Kami berharap dengan adanya laporan ini, pihak-pihak yang kami anggap pembohong agar menyadari kesalahannya. Segera sadar dan bertobat serta kembali ke jalan yang benar,” tegas Suherman.
Hingga saat ini, dugaan kasus investasi bodong yang bergulir merugikan orang lain dengan jumlah miliaran Rupiah tersebut belum terungkap secara jelas dan terang.
Sampai berita ini diunggah, media ini belum bisa mengonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. (red)
Discussion about this post