JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuat nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi tentang penyadapan. Namun Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil, mengatakan nota kesepahaman (MoU) tersebut belum dapat direalisasikan karena butuh UU khusus.
LIDIKNUSANTARA.COM – Berdasarkan Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa kewenangan penyadapan baru bisa dijalankan setelah ada undang-undang khusus mengenai penyadapan.
“Saya masih berpegang kepada Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Kejaksaan hanya bisa dilakukan setelah ada undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan,” kata Nasir Djamil, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Ia menyebut, hingga kini Pemerintah dan DPR RI belum membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan. Selain itu, juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa penyadapan hanya bisa diatur lewat undang-undang, bukan peraturan turunan atau kesepakatan teknis.
“Kalau merujuk pada Pasal 30C, secara hukum penyadapan belum bisa dilaksanakan. Kita bisa lihat memori persidangan waktu itu, di mana fraksi-fraksi termasuk pemerintah menyatakan penyadapan hanya bisa dilakukan setelah ada dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Nasir juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan penyadapan.
Politikus PKS itu mengingatkan, proses penegakan hukum sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan bila tidak disertai regulasi yang jelas dan akuntabel.
“Kami tetap menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Karena kewenangan itu tidak boleh disalahgunakan, dan pelaksanaannya harus betul-betul hati-hati,” ujarnya.
Nasir menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan segera mengundang Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait isi nota kesepahaman tersebut.
“Kita belum melihat isi MoU-nya. Tapi memang disinggung ada soal penyadapan. Karena itu kami akan minta klarifikasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (r/red)
Discussion about this post