Rabu, 15 Oktober 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemko Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Pemko Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Pemko Tanjungpinang dan KPK Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan

    Pemko Tanjungpinang dan KPK Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan

    Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

    Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemko Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Pemko Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Pemko Tanjungpinang dan KPK Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan

    Pemko Tanjungpinang dan KPK Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan

    Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

    Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Batam

Ketua DPW APKLI Tanggapi Keluh Kesah Pedagang Terkait Impor Pakaian Bekas

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
25/05/2023 10:30 PM
in Batam
0
Ketua DPW APKLI Tanggapi Keluh Kesah Pedagang Terkait Impor Pakaian Bekas
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM- – Pakaian bekas sangat diminati warga Batam, hal ini terlihat banyaknya pedagang pakaian bekas di setiap sudut Kota Batam.

LIDIKNUSANTARA.COM- Pakaian bekas Branded ini dikirim dari Singapore, bukan hanya warga Batam saja yang jadi peminat, namun banyak juga pembeli dari luar Batam, seperti Tanjungpinang, Bintan dan juga dari wilayah lain.

Selain pakaian Branded, harganya juga terjangkau, sehingga masyarakat diuntungkan serta membangkitkan usaha kecil dan menengah (Mikro).

Namun pakaian bekas yang masuk ke Batam terbentur dengan aturan. Impor pakaian bekas dianggap ilegal.

Kementerian Perdagangan menegaskan semua barang bekas yang masuk ke Tanah Air adalah ilegal lantaran masuk ke dalam larangan terbatas (lartas), dan harus dimusnahkan.

Barang-barang bekas yang diatur bisa diimpor dalam keadaan tak baru atau bekas ada dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Terkait hal ini, Ketua DPW Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Provinsi Kepulauan Riau, Jafrizal Sofyandi menanggapi atas larangan masuknya pakaian bekas ke Batam. Dia mengatakan, pemerintah seharusnya mendukung pedagang pakaian bekas ini, selain harga yang terjangkau oleh masyarakat Batam, juga membangkitkan usaha kecil dan menengah.

“Banyak pedagang yang mengeluh karena barang tidak bisa masuk, sangat disayangkan atas aturan ini. Pedagang pakaian bekas atau desebut pedagang seken ini bergantung hidupnya dengan berjualan, kalau barang tidak masuk, bagaimana mereka mau kasih makan keluarga mereka,” ujar Jafrizal kepada awak media ini, Kamis (25/05/2023).

Jafrizal Sofyandi berharap, agar pemerintah Kota Batam ataupun instansi terkait membuat aturan agar pakaian bekas ini bisa masuk ke Batam, agar perekonomian di bidang usaha kecil dan menengah bisa bangkit dan masyarakat kecil juga terbantu atas harga barang di Batam ini.

“Saya tinggal di Batam ini sudah 20 tahun lebih, dari dulu pakain bekas atau pakaian seken ini sudah ada dan laris diperjual belikan. Bahkan banyak masyarakat dari luar Batam yang sengaja datang ke Batam hanya membeli pakaian seken. Artinya, pedagang seken ini harus dikembangkan dan diberikan ruang, agar perekonomian meningkat,” ungkapnya.

Jafrizal Sofyandi juga menyampaikan, desakan agar pemerintah Kota Batam memperbolehkan masuknya pakaian seken, dan meminta agar dibuatkan aturan khusus untuk pakaian seken ini.

“Kami dari APKLI Provinsi Kepri, meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan terkhusus Pemerintah Kota Batam ataupun instansi terkait yang menpunyai wewenang atas impor barang ke Batam, agar dibuatkan aturan khusus tentang impor pakain seken, hal ini demi kelangsungan hidup pedagang kecil dan usaha kecil menengah,” tegas Jafrizal. Sumber : Ind/red

Tags: Headline
Previous Post

Junaidi Resmi Jabat Anggota DPRD Natuna Sisa Jabatan 2019-2024

Next Post

DPW PKDP Resmi Melantik DPW GEMPAR Kepri, "Botania Dua Diserbu Warga Pariaman"

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemko Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Pemko Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

15/10/2025 4:45 PM

Pemko Tanjungpinang dan KPK Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan

Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

Kejurkot Atletik Tanjungpinang 2025, Ajang Lahirkan Bibit Unggul Pelajar

Pameran “Jejak Laut dan Sejarah Tanjungpinang” Hidupkan Kembali Napas Budaya Melayu

Pemko Tanjungpinang Salurkan Cadangan Pangan untuk Perkuat Ketahanan Daerah

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.