TANJUNGPINANG – Isu dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kampus UMRAH telah menjadi perhatian publik. Namun, hingga lebih dari satu bulan berlalu, belum ada hasil dari proses penanganan yang dilakukan oleh Satgas PPKS UMRAH.
LIDIKNUSANTARA.COM – Menanggapi itu, Ketua Alumni Hukum Mahasiswa UMRAH, Razil, meminta Satgas PPKS dapat lebih progesif dan melibatkan Polri dalam menangani masalah pelecehan seksual itu. Alasannya agar kasus tersebut dapat segera ditangani secara komprehensif.
“Dalam kasus ini terdapat 2 (dua) regulasi. Pertama UU TPKS dan yang kedua Permendikbud. UU TPKS berbicara soal strafbaarfeit yang artinya orang yang melakukan suatu tindak pidana harus dihukum secara pidana. Berbeda dengan Permendikbud yang spesifiknya mengatur soal sanksi administratif bagi oknum dosen yang melakukan pelecehan dengan ditangani oleh Satgas PPKS,” ujarnya pada Senin (17/7/2023).
Menurut Razil, kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus ini tidak cukup dengan sanksi administratif saja, sesuai pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus.
“Yang menjadi permasalahan adalah di mana eksistensi UU TPKS dalam perkara ini. Perkara ini merupakan pidana murni (kejahatan), saya berharap Satgas PPKS Umrah tidak mereduksi UU TPKS dengan dalih ada Permendikbud.
“Seharusnya Satgas lebih tegas dalam memerangi kejahatan seksual di kampus. Oleh karena itu, apabila Satgas PPKS umrah hari ini ada kendala dalam menangani kasus ini, maka kejar saja pidananya. Saya pikir kepolisian lebih kompeten dalam menangani kasus ini,” jelasnya.
Sumber: r/redaksi
Discussion about this post