Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 28 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025).
Langkah ini disebut sebagai upaya nyata memutus mata rantai peredaran barang haram dan menghilangkan potensi penyalahgunaan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi kokain 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, serta 95 butir atau 61,31 gram pil ekstasi.
Selain narkotika, dimusnahkan pula barang bukti dari perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta pelanggaran bea cukai. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah kewajiban penegak hukum setelah perkara memiliki putusan tetap.
“Sinergi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi langkah preventif mencegah tindak pidana di masa depan,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, yang turut hadir bersama sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kejari.
“Ini untuk menyelamatkan generasi ke depan. Pengawasan terhadap barang-barang terlarang harus terus ditingkatkan,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara narkotika, 2 perkara Oharda, dan 1 perkara bea cukai, seluruhnya telah diputus Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 pada 22 Januari 2025. (red)
Discussion about this post