BINTAN – Beredar isu maraknya tambang pasir ilegal yang ada di Kabupaten Bintan, Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan pengecekan di beberapa lokasi yang diduga tempat penambangan pasir illegal, Kamis (8/2/2023).
LIDIKNUSANTARA.COM – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP M.D Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. membenarkan ada dugaan beberapa tempat yang dijadikan lokasi tambang pasir yang diduga ilegal di sekitaran Kecamatan Gunung Kijang.
“Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 8 Februari 2023, kami Satreskrim membentuk tim melakukan penyisiran antara lain ke kampung Darat Desa Teluk Bakau,” ujarnya.
Di lokasi Kampung Darat Desa Teluk Bakau itu, tim menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penambangan pasir ilegal.
“Kami menemukan 1 unit mesin yang kami duga digunakan untuk menyedot pasir. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan pemiliknya, sedangkan mesinnya ditemukan tidak sedang beroperasi. Karena itu mesin tersebut kami bawa ke Polres Bintan untuk diamankan,” tambahnya.
AKP Ardiyanini menyebut lokasi kedua berada di Kampung Galang Batang Desa Gunung Kijang. Di sana juga dilakukan penyisiran, tetapi tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun peralatan penambangan pasir.
Terkait hal tersebut, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menghimbau kepada masyarakat, baik perusahaan maupun perorangan, untuk jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal. Karena hal itu melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana.
“Jika ingin melakukan penambangan, segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang untuk mengeluarkan perizinan, yaitu Dinas ESDM Provinsi,” ujarnya.
Diketahui, bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat diberi sanksi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 (seratus) Milyar rupiah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (r/red)
Discussion about this post