TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor (Polres) Kota Tanjungpinang mengadakan konferensi pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Bertempat di Mapolres Kota Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).
LIDIKNUSANTARA.COM – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, SH., SIK selaku pemimpin konpers menyampaikan, pada Jumat (8/1/2021) pukul 01.00 WIB, di Jalan Pompa Air No. 07, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, telah diamankan empat pria sedang mengonsumsi sabu-sabu.
“Empat orang tersangka berinisial FBM, H, HY, dan SS. Berdasarkan hasil tes urine, semuanya dinyatakan positif,” ungkap AKBP Fernando.
Lebih lanjut, AKBP Fernando menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui tiga orang diantaranya yakni H, HY, dan SS adalah residivis.
Sebagai barang bukti, diamankan tujuh paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 24,42 gram, dan seperangkat alat hisab sabu atau bong.
“Menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” ungkap AKBP Fernando.
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Panindra, SIK, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin, Kapolsek Bukit Bestari, AKP A Agung M Winarta, SH, SIK, Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju. SH, SIK dan rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik.
Sumber: R/Redaksi
Discussion about this post