TANJUNGPINANG (ADVERTORIAL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tanjungpinang 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
LIDIKNUSANTARA.COM – Pengesahan tersebut dilakukan saat sidang Paripurna, Jumat (23/09/2022), di ruang rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, Wakil Ketua I Novaliandri Fathir, dan Wakil Ketua II Hendra Jaya.
Paripurna itu juga dihadiri Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Sekretaris Daerah, segnap Kepala OPD, Camat dan Lurah, sekota Tanjungpinang dan para tokoh masyarakat, OKP Kepemudaan.
Pada kesempatan itu Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, APBDP 2022 telah disepakati dengan rincian pendapatan daerah Rp960 miliar, belanja daerah Rp1,05 triliun dan pembiayaan daerah Rp95 miliar.
Menurut Rahma, Pemko Tanjungpinang akan segera melaksanakan program kegiatan semaksimal mungkin, yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya akan terus mengevaluasi program kegiatan sehingga ke depan dapat dilaksanakan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami menyadari rancangan perubahan APBD 2022 belum menjangkau segala bidang. Oleh karena itu, dibutuhkan saran dan masukan anggota dewan dalam rangka penyempurnaan yang akan datang,” terangnya.
Rahma mengucapkan apresiasi seluruh anggota DPRD atas dukungan penuh berupa tanggapan dan saran terkait strategi peningkatan pembangunan daerah Kota Tanjungpinang.
Kemudian Rahma mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang memberikan dukungan dan masukan kepada pemko Tanjungpinang. Sehingga bisa berkomitmen menyelesaikan tahapan penyusunan Ranperda APBD perubahan tahun 2022.
Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD Kota Tanjungpinang juga telah mengesahkan Ranperda menjadi Perda retribusi pembangunan gedung (PBG). (adnan/red/adv)
Discussion about this post