Jumat, 28 November 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Polsek Balai Karimun Salurkan Sembako untuk Pemulung Lewat Program Jumat Berkah

    Polsek Balai Karimun Salurkan Sembako untuk Pemulung Lewat Program Jumat Berkah

    Polsek Moro Dekatkan Layanan, Kini Warga Lebih Mudah Sampaikan Aduan

    Polsek Moro Dekatkan Layanan, Kini Warga Lebih Mudah Sampaikan Aduan

    PWI Tanjungpinang Dorong Profesionalisme Jurnalis, Tantangan Etika Jurnalistik di Era Digital

    PWI Tanjungpinang Dorong Profesionalisme Jurnalis, Tantangan Etika Jurnalistik di Era Digital

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Polsek Balai Karimun Salurkan Sembako untuk Pemulung Lewat Program Jumat Berkah

    Polsek Balai Karimun Salurkan Sembako untuk Pemulung Lewat Program Jumat Berkah

    Polsek Moro Dekatkan Layanan, Kini Warga Lebih Mudah Sampaikan Aduan

    Polsek Moro Dekatkan Layanan, Kini Warga Lebih Mudah Sampaikan Aduan

    PWI Tanjungpinang Dorong Profesionalisme Jurnalis, Tantangan Etika Jurnalistik di Era Digital

    PWI Tanjungpinang Dorong Profesionalisme Jurnalis, Tantangan Etika Jurnalistik di Era Digital

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

Redaksi by Redaksi
20/03/2025 10:19 PM
in Nasional
0
DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025). Sidang ini dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

LIDIKNUSANTARA.COM – Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 ini membawa beberapa perubahan signifikan terkait kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang, jabatan sipil bagi prajurit aktif, serta perpanjangan usia dinas prajurit.

1. TNI Bisa Tangani Ancaman Siber dan Evakuasi WNI di Luar Negeri

Undang-undang yang baru memberikan kewenangan tambahan kepada TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Kini, TNI dapat membantu menangani ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri. Perubahan ini diharapkan memperkuat peran strategis TNI dalam menghadapi tantangan global.

2. Lebih Banyak Jabatan Sipil Bisa Ditempati Prajurit Aktif

UU yang baru juga memperluas ruang lingkup jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif, dari sebelumnya 10 posisi menjadi 14. Prajurit hanya bisa menduduki posisi ini jika diminta oleh kementerian atau lembaga terkait dan harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.

Berikut daftar kementerian dan lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan
  • Kesekretariatan Negara (urusan presiden dan militer presiden)
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional
  • Mahkamah Agung
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

3. Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang

Selain kewenangan baru dan jabatan sipil, revisi UU TNI juga memperpanjang usia dinas prajurit. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi TNI dan memberi kesempatan lebih luas bagi prajurit dalam menjalankan tugasnya. (red)

Tags: HeadlinePengesahan Revisi UU TNIRevisi UU TNI
Previous Post

Camat Durai Gelar Operasi Pasar Jelang Idul Fitri 1446 H

Next Post

Tanjungpinang Percepat Penanganan Banjir, Wali Kota Instruksikan Aksi Konkret

Discussion about this post

Berita Terkini

Polsek Balai Karimun Salurkan Sembako untuk Pemulung Lewat Program Jumat Berkah

Polsek Balai Karimun Salurkan Sembako untuk Pemulung Lewat Program Jumat Berkah

28/11/2025 2:15 PM

Polsek Moro Dekatkan Layanan, Kini Warga Lebih Mudah Sampaikan Aduan

PWI Tanjungpinang Dorong Profesionalisme Jurnalis, Tantangan Etika Jurnalistik di Era Digital

Disperikanan Karimun Beri Pembinaan Budidaya Perikanan ke Warga Sawang Selatan

Tanjungpinang Gandeng UGM untuk Perkuat SDM dan Kebijakan Berbasis Riset

Teater Bangsawan Tanjungpinang Didorong Jadi Atraksi Wisata Baru

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.