LINGGA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga mengadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Bimtek tersebur berlangsung di Hotel Winner, Kelurahan Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Rabu (29/6/2022).
LIDIKNUSANTARA.COM – Saroha mengatakan dalam sambutannya bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan bimbingan kepada pelaku usaha tentang pemahaman implementasi perizinan berusaha berbasis risiko terhadap pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lingga.
“Hal itu agar pelaku usaha paham tentang bagaimana berusaha berbasis risiko yang sudah ditentukan oleh undang-undang,” ucapnya.
Sementara itu Galang menyampaikan, untuk mengurus segala perizinan pihak DPMPTSP Kabupaten Lingga tidak akan memungut biaya apapun terhadap pihak pengusaha yang mengurus izin usahanya.
“Bapak-bapak jangan takut. Kalau kurang paham cara membuatnya, silakan datang saja ke kantor. Kami akan membimbing teknisnya,” tutupnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Lingga Utara beserta staff dan seluruh pengusaha yang ada di Kelurahan Pancur. Untuk menyampaikan secara teknis, dihadirkan narasumber dari Badan Pengusaha Bintan, Mohammad Ridwan, yang memberikan materi tentang implementasi perizinan berusaha berbasis risiko.
Sebelum acara dimulai diawali dengan lagu kabangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa yang dibacakan oleh H Anas Ismail. (ali bizar)
Discussion about this post