TANJUNGPINANG – Untuk memberikan pelayanan optimal dalam pengaduan masyarakat. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang menyediakan layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat melalui kanal resmi berbasis website, media sosial, dan pesan teks (SMS).
LIDIKNUSANTARA.COM – Warga bisa menyampaikan berbagai keluhan, seperti sampah, pelayanan publik, dan infrastruktur rusak, untuk dilakukan perbaikan dan penanganan segera mungkin. Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Ruli Friady menjelaskan sembilan kanal resmi ini sebagai jembatan pengaduan antara masyarakat dengan pemerintah.
“Ini komitmen kita bersama untuk terus berupaya seoptimal mungkin, agar setiap keluhan dan aduan terkait layanan publik pemko Tanjungpinang, bisa direspons secara cepat, sebagai wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” ucap Ruli, Minggu (29/5/2022).
Ruli menyebutkan, sebelumnya sudah ada website dan aplikasi sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dari Kementerian PAN-RB.Kini, kita kembangkan sarana komunikasi interaktif melalui kanal resmi seperti, Facebook, Messenger Facebook, Instagram, Twitter, Telegram, Whatapp hingga SMS.
“Melalui kanal ini, masyarakat pengguna media sosial dapat menyampaikan aduan dan aspirasi untuk ditangani oleh OPD yang terkait dengan permasalahan yang diadukan,” ucap dia. Nantinya, proses aduan yang masuk di media sosial terlebih dahulu akan diverifikasi.
Jika identitas pelapor, konten aduan, pesan sudah jelas, kemudian diteruskan ke aplikasi aduan SP4N-LAPOR, lalu di disposisikan ke OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan tuntas.
“Bagi warga yang ingin menyampaikan laporan atau mengirim aduan, bisa mengaskses website http://tanjungpinangkota.lapor.go.id atau layanan pengaduan media sosial,” imbau Ruli. (r/alias/red)
Discussion about this post