TANJUNGPINANG – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) Terkesan tertutup soal Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kegiatan TA 2023. Hal itu diketahui ketika media ini konfirmasi pihak BPK Wilayah IV saat gelaran Konferensi Pers di Ruang Perpustakaan Lantai 1 BPK Wilayah IV, Jalan Pramuka Kota Tanjungpinang, Jumat (9/6/2023).
LIDIKNUSANTARA.COM – Media ini mengkonfirmasi, dalam hal BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau akan menggelar berbagai kegiatan di tahun 2023, seyogyanya perlu keterbukaan atas DIPA kegiatan tersebut.
“Terkait DIPA dan hal-hal teknis lain tentang kegiatan, silakan didiskusikan dengan Saudara Hardiansyah,” ucap Kepala BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri, Jumhari, S.S., M.Hum.
Padahal, agenda Konferensi Pers yang diadakan BPK Wilayah IV, Jumat (9/6/2023), untuk menjelaskan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau di sepanjang tahun 2023 yang ada DIPA, mengingat sudah pertengahan tahun anggaran 2023.
Sebagai Bahan Publik, sudah barang tentu kewajiban BPK Wilayah IV untuk memberikan atau menerbitkan informasi publik kepada pemohon informasi publik, dalam hal ini Pers. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hingga berita ini diunggah, media ini belum dapat melakukan konfirmasi lanjutan dengan Hardiansyah. Kendati demikian, media ini berusaha melakukan konfirmasi tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Agenda Kegiatan BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau TA 2023 sesuai dengan DIPA
Sepanjang tahun 2023, BPK Wilayah IV akan mengadakan berbagai kegiatan rutin bersifat prioritas yang bertempat sesuai dengan wilayah kerja, yakni Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Adapun kegiatan-kegiatan tersebut sebagai berikut:
- Kenduri Talang Mamak, berlokasi di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
- Kenduri Kampung Damnah, berlokasi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri
- Kenduri Joget Dangkung, berlokasi di Kabupaten Karimun, Kepri
- Festival Kalam Sentajo, berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
- Workshop Warisan Budaya, berlokasi di Kota Pekanbaru, Riau
- Kembara Budaya, berlokasi di Provinsi Riau
- Pekan Budaya Melayu, berlokasi di Kota Tanjungpinang, Kepri
- Bioskop keliling, berlokasi di Provinsi Riau dan Kepri
“Kegiatan-kegiatan ini bersifat rutin dan prioritas. Balai Pelestarian Kebudayaan sekarang merupakan integrasi antara nilai budaya dan cagar budaya. Kita memangku Undang-Undang besar, yakni UU No. 5 tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No. 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya,” terang Jumhari.
Ironisnya, Kepala BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau Jumhari hanya menyampaikan judul kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan di dua Provinsi tersebut.
Sumber: redaksi
Discussion about this post