BINTAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bintan menyelenggarakan Rapat Asistensi Penyempurnaan Penyusunan Kajian Resiko Bencana bersama Tim BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Rabu (22/6) pagi.
LIDIKNUSANTARA.COM – Dalam kesempatan tersebut, Plh Sekda Kabupaten Bintan, drh Kartini menyampaikan perlunya langkah-langkah kajian resiko bencana dengan harapan mampu meminimalisir serta cepat tanggap bila terjadi bencana. Apalagi daerah teritorial Kabupaten Bintan yang terdiri atas pulau-pulau kecil sehingga tentunya rawan terjadi bencana.
“Dengan adanya kajian, tentu kita berharap kedepannya menjadi lebih siap sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kita juga harapkan agar bisa melakukan antisipasi dengan lebih baik lagi” ungkapnya.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bintan, Ramlah menuturkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penangulangan bencana, maka perlu dilakukan penyempurnaan untuk dokumen Kajian Resiko Bencana sebagai sarana komunikasi, informasi, serta edukasi. Menurutnya juga bahwa dalam hal ini, maka Pemkab Bintan perlu melakukan kegiatan rapat penyempurnaan kajian-kajian penyusunan KRB yang terdiri dari Mandatory Penyusunan KRB, Manfaat Kajian Resiko Bencana, Review KRB Bintan dan tindaklanjut.
“Kita juga sudah meminta data-data awal yang sudah dilengkapi RT/RW pada saat bencana sebelumnya dan juga laporan tentang bencana dari tahun 2016 sampai 2019. Sehingga kita harapkan dengan adanya kajian resiko bencana kedepannya menjadi lebih baik,” tutupnya. (r/red)
Discussion about this post