• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Senin, 4 Agustus 2025
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Semarak HUT ke-80 RI, Polsek Tanjungpinang Timur Berbagi Bendera Merah Putih

    Semarak HUT ke-80 RI, Polsek Tanjungpinang Timur Berbagi Bendera Merah Putih

    Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Ungkap 24 Kasus Narkoba, 37 Tersangka Diamankan

    Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Ungkap 24 Kasus Narkoba, 37 Tersangka Diamankan

    UGM dan Pemko Tanjungpinang Kolaborasi Promosikan Budaya Melayu Lewat “Gemerlap Pinang 2025”

    UGM dan Pemko Tanjungpinang Kolaborasi Promosikan Budaya Melayu Lewat “Gemerlap Pinang 2025”

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Semarak HUT ke-80 RI, Polsek Tanjungpinang Timur Berbagi Bendera Merah Putih

    Semarak HUT ke-80 RI, Polsek Tanjungpinang Timur Berbagi Bendera Merah Putih

    Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Ungkap 24 Kasus Narkoba, 37 Tersangka Diamankan

    Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Ungkap 24 Kasus Narkoba, 37 Tersangka Diamankan

    UGM dan Pemko Tanjungpinang Kolaborasi Promosikan Budaya Melayu Lewat “Gemerlap Pinang 2025”

    UGM dan Pemko Tanjungpinang Kolaborasi Promosikan Budaya Melayu Lewat “Gemerlap Pinang 2025”

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Karimun

Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal

Redaksi by Redaksi
05/04/2023 5:19 PM
in Karimun
0
Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun. Rabu (05/04/2023).

LIDIKNUSANTARA.COM – Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasatreskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menyampaikan pengungkapan penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada hari Rabu (29/03/2023), bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 (dua) orang calon TKI ilegal.

Kronologis kejadian pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib personel Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan Kapal Boat Pancong yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kec.Tebing Karimun.

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim melakukan penyelidikan yang mana selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah yang berada di Teluk Lekup Kec. Tebing selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. M yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia dan pelaku sdr. H sebagai pelaku Tekong Kapal.

Selanjutnya Satreskrim mengamankan salah satu pekerja migran indonesia yang akan berangkat an. B dan mengamankan calon pekerja migran indonesia an. Sdri. A beserta pelaku yang merekrut sdri. A an. M yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK serta membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara,” tutup Kasatreskrim. (r/red)

Tags: Headline
Previous Post

Malam ke-13, Bazar Ramadhan Pamedan Makin Dipadati Pengunjung

Next Post

Polsek KKP Polres Karimun Berbagi Takjil Gratis di Pelabuhan Domestik Karimun

Discussion about this post

Berita Terkini

Semarak HUT ke-80 RI, Polsek Tanjungpinang Timur Berbagi Bendera Merah Putih

Semarak HUT ke-80 RI, Polsek Tanjungpinang Timur Berbagi Bendera Merah Putih

02/08/2025 5:56 PM

Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Ungkap 24 Kasus Narkoba, 37 Tersangka Diamankan

UGM dan Pemko Tanjungpinang Kolaborasi Promosikan Budaya Melayu Lewat “Gemerlap Pinang 2025”

Ekspor-Impor Kepri per Juni 2025 Naik Tajam, Nilai Perdagangan Tembus USD 23,7 Miliar

PKL yang Direlokasi Belum Dikenakan Biaya Sewa Lapak hingga September 2025

AI GEMPUR: Aplikasi Anti-Hoaks Buatan Anak Kepri

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.