TANJUNGPINANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeaan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LIDIKNUSANTARA.COM – Salah satu peran Bea Cukai adalah community protector. Artinya Bea Cukai melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya dan ilegal. Seiring dengan surat konfirmasi dan liputan, media ini konfirmasi langsung kepada pihak KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang alhasil mendapat penolakan dan tidak bersedia dikonfirmasi awak media ini, terkait “Maraknya Mikol dan Rokok Ilegal di Pusaran KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang” di luar kawasan Free Trade Zone (FTZ).
“Marak dan Menjamurnya mikol dan rokok ilegal di pusaran KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, sudah menjadi konsumsi tontonan dan perbincangan hangat publik, sehingga opini miring terhadap lembaga Bea dan Cukai sebagai lembaga community protector menjadi sorotan tidak sedap.”
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, awak media ini memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik, dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, awak media ini melakukan konfirmasi, observasi, investigasi. Ironisnya, saat awak media ini menjalankan tugas dan fungsinya kepada pihak KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang mendapat penolakan dan harus mengikuti schedule Bea dan Cukai.
Humas KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Kurniawan, mengatakan pada Rabu 25 Mei 2022 di kantor Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang bahwa untuk jadwal liputan menyusul pada saat kegiatan Pemusnahan Barang Eks Kepabeanan dan Cukai yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022 mendatang.
Publik berharap, semoga KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang menjadi atensi perhatian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kontributor: Tim/Randy Wardana/Riyan Martha
Penanggung jawab: Azli Rais Anduspil
Discussion about this post