• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Selasa, 5 Agustus 2025
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kepri Tetapkan Perda Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif

    Kepri Tetapkan Perda Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif

    Cegah Radikalisme dan Narkoba, KEMAS Hadirkan Edukasi Kebangsaan di SMKN 1 Bintan Timur

    Cegah Radikalisme dan Narkoba, KEMAS Hadirkan Edukasi Kebangsaan di SMKN 1 Bintan Timur

    Polsek Bulang Kibar Bendera Merah Putih di Pulau Tak Berpenghuni

    Polsek Bulang Kibar Bendera Merah Putih di Pulau Tak Berpenghuni

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kepri Tetapkan Perda Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif

    Kepri Tetapkan Perda Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif

    Cegah Radikalisme dan Narkoba, KEMAS Hadirkan Edukasi Kebangsaan di SMKN 1 Bintan Timur

    Cegah Radikalisme dan Narkoba, KEMAS Hadirkan Edukasi Kebangsaan di SMKN 1 Bintan Timur

    Polsek Bulang Kibar Bendera Merah Putih di Pulau Tak Berpenghuni

    Polsek Bulang Kibar Bendera Merah Putih di Pulau Tak Berpenghuni

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Kepri

Di Kepri, Denda Pajak Kendaraan Ditiadakan Selama Pandemi COVID-19

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
23/06/2020 7:01 PM
in Kepri, Tanjungpinang
0
Di Kepri, Denda Pajak Kendaraan Ditiadakan Selama Pandemi COVID-19
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG (KEPRI) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meniadakan denda pajak kendaraan tahunan akibat pandemi COVID-19 karena tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, melainkan juga pemerintah daerah.

LIDIKNUSANTARA.COM – Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli, di Tanjungpinang, Selasa (23/6/2020) mengatakan, denda pajak kendaraan tahunan tidak dikenakan mulai jatuh tempo pembayaran 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020. Selama periode itu, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu, tidak dikenakan membayar denda.

Sementara pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tahunan tepat waktu, sebelum 26 Maret 2020, wajib membayar denda.

Dalam beberapa pekan terakhir banyak yang bertanya dan meminta pemutihan denda pajak, padahal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan mulai Januari-25 Maret 2020. Hal itu disebabkan informasi yang diperoleh pemilik kendaraan kurang akurat.

“Kami ingin luruskan bahwa pembebasan denda pajak kendaraaan hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan tahunan mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020,” ucapnya, yang juga mantan Pelaksana Tugas Sekda Kepri.

Reni menjelaskan pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang adil karena mulai 26 Maret 2020, petugas Unit Pelaksana Tugas Samsat se-Kepri bekerja di rumah. Seluruh kantor Samsat Kepri ditutup sementara untuk mencegah penularan COVID-19.

Pelayanan di Samsat Kepri kembali dibuka pada 2 Juni 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Selama Kantor Samsat di Kepri tutup sementara, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat menggunakan aplikasi e-Samsat Kepri. Namun tidak semua pemilik kendaraan dapat memanfaatkan fasilitas itu lantaran tidak terbiasa, dan mungkin tidak menggunakan ponsel cerdas.

“Kemudian kami mengeluarkan kebijakan untuk meringankan mereka dengan penghapusan pajak lantaran kita semua sedang menghadapi pandemi COVID-19,” katanya.

Menurut dia, secara umum masyarakat Kepri taat membayar pajak kendaraan. Hal itu terbukti dengan ramainya pemilik kendaraan ketika Kantor Samsat di Kepri kembali membuka pelayanan.

“Kami memberi apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan,” ucapnya.

Reni menjelaskan target pajak kendaraan bermotor tahunan padatahun 2020 sebesar Rp428,3 miliar, turun menjadi Rp342 miliar. Target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tahunan dari Januari-Juni 2020 sebesar Rp156 miliar atau 40 persen dari target keseluruhan.

Sementara realiasi pajak kendaraan bermotor tahunan hingga saat ini sebesar 36,6 persen.

“Kami terus menggenjot target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tahunan. Masih ada waktu beberapa hari ini, mudah-mudahan tercapai,” katanya.

Sumber dan Foto: R/Redaksi

Tags: Headline
Previous Post

Pelantikan Wakil Ketua PN Tanjungpinang, Rahma: Selamat Bertugas dan Terus Bersinergi

Next Post

HUT ke-64 Penerbangan TNI-AL Dimeriahkan dengan Gowes Bersama

Discussion about this post

Berita Terkini

Kepri Tetapkan Perda Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif

Kepri Tetapkan Perda Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif

04/08/2025 7:48 PM

Cegah Radikalisme dan Narkoba, KEMAS Hadirkan Edukasi Kebangsaan di SMKN 1 Bintan Timur

Polsek Bulang Kibar Bendera Merah Putih di Pulau Tak Berpenghuni

Semarak HUT ke-80 RI, Polsek Tanjungpinang Timur Berbagi Bendera Merah Putih

Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Ungkap 24 Kasus Narkoba, 37 Tersangka Diamankan

UGM dan Pemko Tanjungpinang Kolaborasi Promosikan Budaya Melayu Lewat “Gemerlap Pinang 2025”

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.