• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Selasa, 5 Agustus 2025
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kepri Tetapkan Perda Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif

    Kepri Tetapkan Perda Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif

    Cegah Radikalisme dan Narkoba, KEMAS Hadirkan Edukasi Kebangsaan di SMKN 1 Bintan Timur

    Cegah Radikalisme dan Narkoba, KEMAS Hadirkan Edukasi Kebangsaan di SMKN 1 Bintan Timur

    Polsek Bulang Kibar Bendera Merah Putih di Pulau Tak Berpenghuni

    Polsek Bulang Kibar Bendera Merah Putih di Pulau Tak Berpenghuni

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kepri Tetapkan Perda Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif

    Kepri Tetapkan Perda Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif

    Cegah Radikalisme dan Narkoba, KEMAS Hadirkan Edukasi Kebangsaan di SMKN 1 Bintan Timur

    Cegah Radikalisme dan Narkoba, KEMAS Hadirkan Edukasi Kebangsaan di SMKN 1 Bintan Timur

    Polsek Bulang Kibar Bendera Merah Putih di Pulau Tak Berpenghuni

    Polsek Bulang Kibar Bendera Merah Putih di Pulau Tak Berpenghuni

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Plt. Wali Kota, Rahma Terbitkan Perwako Pedoman Perilaku Hidup Baru

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
19/06/2020 3:55 PM
in Tanjungpinang
0
Plt. Wali Kota, Rahma Terbitkan Perwako Pedoman Perilaku Hidup Baru
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 29 Tahun 2020. Perwako tersebut mengatur tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Tanjungpinang.

LIDIKNUSANTARA.COM – Dalam perwako itu ada sembilan poin protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari. Pertama, mengatur protokol kesehatan di layanan kesehatan, kedua diatur mengenai kegiatan di luar rumah.

Ketiga, kegiatan bekerja di tempat kerja, keempat layanan pendidikan dan sekolah, kelima, mengatur kegiatan perjalanan dinas/bisnis, keenam, mengatur penyelenggaraan acara sosial budaya, hiburan dan olahraga.

Selanjutnya pada poin ketujuh, mengatur kegiatan di pusat keramaian. Kedelapan, mengatur transportasi publik dan perseorangan. Sedangkan di poin kesembilan mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Plt. Wali Kota, Rahma menerbitkan perwako ini sebagai pedoman perilaku hidup baru dimana dalam perwako tersebut berisikan protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, lingkungan kerja, rumah ibadah, sosial masyarakat, hingga tempat usaha, dan sebagainya.

Dalam Perwako itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar. Sanksi tersebut berupa saksi administrasi, mulai dari teguran lisan dan teguran tertulis.

Sedangkan bagi pelaku usaha dikenakan sanksi. Mulai sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga penghentian sementara kegiatan dan pencabutan izin usaha dan/atau operasional.

Selain itu, terdapat sanksi pidana bagi setiap orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap perwako ini. Disebutkan, pelaksanaan sanksi administrasi dilakukan Satpol-PP didampingi TNI dan Polri. Sedangkan, untuk sanksi pencabutan izin usaha atau operasional dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang.

Sumber dan Foto: R/Redaksi

Tags: Headline
Previous Post

Sekda Arif: Media Sosial Berperan Penting Lawan Covid-19 di Batam

Next Post

Industri di Batam Siap dengan Kenormalan Baru

Discussion about this post

Berita Terkini

Kepri Tetapkan Perda Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif

Kepri Tetapkan Perda Insentif Investasi, Dorong Iklim Usaha yang Lebih Kompetitif

04/08/2025 7:48 PM

Cegah Radikalisme dan Narkoba, KEMAS Hadirkan Edukasi Kebangsaan di SMKN 1 Bintan Timur

Polsek Bulang Kibar Bendera Merah Putih di Pulau Tak Berpenghuni

Semarak HUT ke-80 RI, Polsek Tanjungpinang Timur Berbagi Bendera Merah Putih

Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Ungkap 24 Kasus Narkoba, 37 Tersangka Diamankan

UGM dan Pemko Tanjungpinang Kolaborasi Promosikan Budaya Melayu Lewat “Gemerlap Pinang 2025”

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.