Jumat, 4 September 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    KRI Teluk Gilimanuk-531 dan Lanal Babel Bersihkan Pesisir Belitung

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pertemuan pengurus PWI Kepri Pokja Tanjungpinang dengan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (3/9/2026). (Foto: PWI Kepri)

    PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Wartawan

    Polres Karimun Musnahkan 321 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    Polres Karimun Musnahkan 321 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    Polres Karimun Tanam Jagung di Lahan 2 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

    Polres Karimun Tanam Jagung di Lahan 2 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    KRI Teluk Gilimanuk-531 dan Lanal Babel Bersihkan Pesisir Belitung

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pertemuan pengurus PWI Kepri Pokja Tanjungpinang dengan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (3/9/2026). (Foto: PWI Kepri)

    PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Wartawan

    Polres Karimun Musnahkan 321 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    Polres Karimun Musnahkan 321 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

    Polres Karimun Tanam Jagung di Lahan 2 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

    Polres Karimun Tanam Jagung di Lahan 2 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Work From Home ASN Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
21/04/2020 2:36 PM
in Nasional
0
Work From Home ASN Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

Foto: (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/ama)

0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.

LIDIKNUSANTARA.COM — Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (20/4/2020) lalu.

Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.

Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstrore untuk versi iOS. Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.

Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru. “Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020,” katanya.

Sumber: R/Redaksi

Tags: Headline
Previous Post

Pejabat Eselon 1-II Kepri jalani pemeriksaan cepat COVID-19

Next Post

SMSI Kepri Minta DPR RI Tidak Memicu Polemik saat Pandemi Covid-19

Discussion about this post

Berita Terkini

Pertemuan pengurus PWI Kepri Pokja Tanjungpinang dengan Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (3/9/2026). (Foto: PWI Kepri)

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Wartawan

03/09/2026 1:30 PM

Polres Karimun Musnahkan 321 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja

Polres Karimun Tanam Jagung di Lahan 2 Hektare, Dukung Ketahanan Pangan

LMB Kembangkan UMKM Rokok Nipah, Dorong Ekonomi dan Pelestarian Budaya Melayu

UMKM Karimun Siap Tampil di Pameran Internasional Malaysia, Dukungan Pemerintah Dinilai Penting

HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.