Lidiknusantara.com, Batam – Bea Cukai Batam menyita 506.477 batang rokok ilegal sepanjang September 2026 melalui patroli laut dan Operasi Cukai. Perkiraan total nilai barang tersebut mencapai Rp753,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp493,6 juta.
Penindakan terbesar bermula pada Selasa (8/9/2026) dini hari saat Satgas Patroli Laut BC-15026 menemukan dua speedboat tanpa nama di perairan sekitar Pulau Bulan, Batam.
Petugas awalnya menghentikan sebuah speedboat yang bergerak dari arah Sungai Lekop sekitar pukul 00.30 WIB. Kapal tersebut membawa dua kru dan muatan rokok tanpa pita cukai.
Saat melakukan penyisiran, petugas menemukan speedboat kedua di dekat pantai tanpa awak. Pemeriksaan menunjukkan kapal itu juga mengangkut rokok ilegal.
Dari kedua kapal, petugas Bea Cukai menyita total 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp689 juta dan potensi kerugian negara Rp448,9 juta. Rokok yang Satgas Bea Cukai amankan antara lain merek OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Petugas menyegel kedua speedboat beserta muatannya dan membawa barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain patroli laut, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) melalui Operasi Cukai dengan total 42.477 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara Rp44,6 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan akan terus memperkuat pengawasb untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal dan tidak terlibat dalam penjualan maupun distribusinya. (Red)













Discussion about this post