Lidiknusantara.com, Lingga – KRI Beladau-643 berhasil menggagalkan aktivitas pertambangan timah ilegal di perairan Pulau Pekajang Besar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan tersebut, TNI Angkatan Laut mengamankan satu orang tersangka beserta 42 karung pasir timah seberat sekitar 1.596 kilogram.
Operasi penegakan hukum itu dilaksanakan KRI Beladau-643 bersama Tim Satgassus Timah Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Pusintelal) setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah tersebut, Senin (27/7).
Usai penindakan, tersangka beserta barang bukti dibawa menggunakan KRI Beladau-643 menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komandan KRI Beladau-643, Letkol Laut (P) Akbar Suthawijaya, S.H., M.Tr.Opsla., mengatakan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi dan kesiapsiagaan seluruh unsur yang terlibat dalam menjaga keamanan laut Indonesia.
“Keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi dan kesiapsiagaan seluruh unsur yang terlibat. Selain menindak pelanggaran hukum, operasi ini juga menjadi langkah nyata TNI Angkatan Laut dalam melindungi kekayaan sumber daya alam nasional dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Komando Armada I (Koarmada I), yang bermarkas di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menegaskan akan terus mengoptimalkan patroli dan operasi penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan laut, melindungi sumber daya alam nasional, serta menegakkan hukum demi mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Adnan)













Discussion about this post