Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dengan menangkap lima tersangka dan menyita hampir 8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu. Pengungkapan dilakukan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan sepanjang Juni 2026.
Kasus pertama membongkar jaringan peredaran ganja dengan tiga tersangka berinisial RS (42), RR (33), dan YM (35). Pengungkapan berawal dari penangkapan RS di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang Timur, pada 6 Juni 2026. Polisi menemukan 25 paket ganja seberat 50,82 gram.
Pengembangan kasus mengarah kepada RR yang ditangkap di sebuah rumah kos di Bintan Timur dengan barang bukti dua paket ganja seberat 1.100,46 gram. Beberapa jam kemudian, polisi kembali menangkap YM di Tanjungpinang Timur dan menyita tiga paket ganja seberat 3.701,77 gram.
Hasil penyelidikan mengungkap ganja tersebut diduga berasal dari seorang berinisial UC di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dan dikirim ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut. Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.853,05 gram.
Pada kasus kedua, polisi menggagalkan penyelundupan sabu dengan menangkap BA (49) dan HS (26) di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak, pada 14 Juni 2026. Dari lokasi, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Sianturi mengatakan sabu tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal ikan menuju Kijang sebelum rencananya dikirim ke Jambi.
“Kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan,” ujarnya.
Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk seorang berinisial UD. Kelima tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polresta Tanjungpinang. (Red)













Discussion about this post