Lidiknusantara.com, Batam – DPD Projo Kepulauan Riau mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan ekspor gas bumi dari Natuna dan Grissik ke Singapura. Organisasi tersebut menilai pasokan gas seharusnya lebih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional dan mendukung pengembangan industri di dalam negeri.
Sekretaris DPD Projo Kepri, Herdiansyah, mengatakan pembangunan jaringan pipa gas Natuna–Pemping–Batam menjadi momentum untuk meninjau kembali kontrak ekspor gas yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Menurutnya, langkah yang perlu ditempuh bukan penghentian ekspor secara sepihak, melainkan renegosiasi kontrak secara bertahap agar kebutuhan industri nasional, pembangkit listrik, dan agenda transformasi energi memperoleh porsi yang lebih besar.
“Sudah saatnya pemerintah memastikan sumber daya alam strategis Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia terlebih dahulu sebelum memberikan nilai tambah yang lebih besar kepada negara lain,” ujar Herdiansyah.
Ia menilai Batam, yang berada di jalur distribusi gas tersebut, masih membutuhkan pasokan energi yang lebih kuat untuk menopang pertumbuhan kawasan industri, investasi, dan perekonomian daerah.
Selain itu, Projo Kepri mendorong pemanfaatan gas sebagai bahan baku hilirisasi industri, seperti petrokimia, pupuk, manufaktur, hingga logam. Kebijakan tersebut dinilai mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing industri nasional.
“Hilirisasi adalah kunci. Nilai ekonomi terbesar bukan berada pada penjualan bahan baku, tetapi pada proses pengolahan yang menciptakan investasi, lapangan kerja, dan pertumbuhan industri nasional,” katanya.
Projo Kepri juga mengusulkan Batam menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) Transformasi Energi Indonesia karena dinilai memiliki posisi strategis sebagai pusat distribusi gas dan kawasan industri.
Di sisi lain, Herdiansyah menilai penguatan tata kelola sektor energi harus dibarengi dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, penguatan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta kerja sama internasional dalam pemulihan aset hasil kejahatan agar pengelolaan sumber daya alam lebih transparan dan berpihak pada kepentingan nasional. (Red)













Discussion about this post