Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Satuan Binmas Polresta Tanjungpinang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang memberikan edukasi kepada siswa SMP Negeri 5 Tanjungpinang tentang bahaya bullying dan penyalahgunaan narkoba, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan penyuluhan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan kenakalan remaja sekaligus membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini.
Dalam sosialisasi itu, para siswa mendapatkan pemahaman mengenai dampak perundungan, bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, termasuk konsekuensi hukum serta dampak sosial yang dapat ditimbulkan akibat keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
Petugas juga mengajak pelajar untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan perundungan maupun perilaku menyimpang lainnya.
Kasat Binmas Polresta Tanjungpinang AKP Mayson Safri mengatakan generasi muda perlu dibekali pemahaman yang kuat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai ancaman sosial yang dapat merusak masa depan mereka.
“Pelajar merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dibimbing. Melalui kegiatan ini, kami berharap para siswa semakin memahami bahaya narkoba, menghindari perilaku bullying, serta menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan positif,” ujarnya.
Selain memberikan edukasi, personel Sat Binmas juga memperkenalkan layanan darurat Polri 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian.
Penyuluhan yang dipimpin Wakasat Binmas Polresta Tanjungpinang IPTU Helman A.W. itu turut menghadirkan narasumber dari BNN Kota Tanjungpinang.
Polresta Tanjungpinang berharap kegiatan serupa dapat meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan sekolah, menekan angka kenakalan remaja, serta memperkuat peran pelajar sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba. (Red)













Discussion about this post