Lidiknusantara.com, Bintan – Kejelian petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggagalkan upaya penyamaran seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YX yang mencoba memperoleh paspor Indonesia menggunakan identitas palsu.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi pengawasan administrasi kependudukan dan keimigrasian di Indonesia. Sebab, seorang WNA diketahui mampu mengantongi dokumen identitas yang menyerupai data resmi warga negara Indonesia sebelum akhirnya terbongkar di meja pemeriksaan imigrasi.
YX diamankan setelah diketahui memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan paspor pada 9 April 2026. Ia datang membawa KTP dan Kartu Keluarga atas nama Andi Pratama yang tercatat sebagai warga Papua Tengah.
Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat proses wawancara dan verifikasi data berlangsung. Aksen, penguasaan data pribadi, hingga ketidaksesuaian keterangan membuat permohonan tersebut dicurigai.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari ketelitian petugas saat memeriksa identitas pemohon.
“Awalnya diketahui adanya permohonan yang tidak sah saat subjek datang menggunakan dokumen kependudukan Papua Tengah. Setelah dilakukan pendalaman, identitas tersebut tidak sinkron dengan keterangan yang diberikan,” ujar Guntur, Senin (11/5/2026).
Dari hasil investigasi, YX diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan masa berlaku 40 hari. Ia juga diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan judi online dan scamming di Filipina.
Imigrasi menduga paspor Indonesia itu hendak digunakan untuk mempermudah mobilitas lintas negara sekaligus menyamarkan identitas aslinya sebagai warga negara Tiongkok.
Meski upaya tersebut berhasil digagalkan, kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai celah pengawasan administrasi kependudukan yang memungkinkan WNA memperoleh dokumen identitas menyerupai data resmi penduduk Indonesia.
Penguatan koordinasi antara instansi kependudukan dan imigrasi dinilai perlu dilakukan agar verifikasi data tidak hanya bergantung pada dokumen fisik, tetapi juga sistem digital yang terintegrasi dan pengawasan lapangan yang lebih ketat.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik serupa terulang, terutama di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau yang rawan menjadi jalur mobilitas lintas negara.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pemalsuan dokumen maupun penyalahgunaan administrasi keimigrasian. Pengawasan akan terus diperketat,” tegas Adi.
Saat ini, YX telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya. (Rais)













Discussion about this post