Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram di Mako Polresta Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026).
Langkah ini merupakan prosedur hukum lanjutan untuk memastikan barang haram hasil sitaan tersebut tidak disalahgunakan kembali.
Pemusnahan ini berakar dari pengungkapan kasus besar pada November 2025 lalu. Polisi menyita puluhan gram sabu tersebut dari tangan seorang tersangka pria berinisial NK (32) di sebuah rumah di Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman. Ia merincikan kronologi penangkapan yang menjadi dasar pemusnahan hari ini.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu dengan berat 88,41 gram yang kami sita dari perkara dugaan tindak pidana narkotika pada Rabu, 5 November 2025, sekira pukul 00.15 WIB di Kampung Sidomukti,” terang Lajun saat memimpin konferensi pers.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pesan tegas kepolisian kepada jaringan pengedar di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau. Lajun memastikan pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan maupun penindakan di lapangan.
“Polresta Tanjungpinang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Tanjungpinang,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung formal ini turut disaksikan oleh perwakilan instansi terkait guna menjamin transparansi proses pemusnahan barang bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)














Discussion about this post