Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pinang Kencana Batu 9 Kota Tanjungpinang disinyalir melakukan maladministrasi terhadap jaminan nasabah pinjaman KUR.
Dugaan maladministrasi ini mengacu pada indikasi kesalahan atau kelalaian pihak BRI Batu 9 dalam menangani KUR nasabahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pihak BRI Batu 9 telah menahan BPKB mobil warga inisial AA, yang bukan nasabah dan juga bukan penjamin atas pinjaman KUR tersebut.
Selama lebih kurang 7 tahun ini, BRI Unit Pinang Kencana Batu 9 telah menahan atau tidak mengembalikan BPKB mobil tersebut kepada AA, selaku pemilik yang sah.
Saat dihubungi media ini pada Rabu (14/1/2026), AA menilai pihak BRI Batu 9 seakan-akan tidak peduli hak warga. Ia bahkan mencurigai adanya indikasi kelalaian dalam pelaksanaan tugas administratif yang dilakukan pihak BRI Batu 9.
“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan, kelalaian, hingga kesalahan dalam pelaksanaan tugas administratif yang menyebabkan kerugian dan ketidakadilan bagi masyarakat,” terangnya.
Akibat dugaan maladministrasi ini, AA merasa dirugikan secara materil maupun non materil selama bertahun-tahun.
“Dua tahun terakhir ini, saya sudah bolak balik ke BRI Batu 9 untuk mempertanyakan tentang jaminan pinjaman KUR nasabah yang memakai BPKB mobil saya sebagai jaminan. Tapi sampai sekarang belum ada titik terang,” ujar AA.
AA sudah memberi waktu baik kepada pihak BRI maupun nasabahnya selama lebih kurang 2 tahun. Semata-mata untuk mencari solusi agar BPKB mobil tersebut bisa dikembalikan kepadanya sebagai pemilik sah.
“Tapi pihak bank tetap kukuh untuk tidak mengembalikan BPKB kepada saya. Mereka bisa dikatakan tidak kooperatif. Mereka enggan mencari solusi dengan nasabahnya, walaupun nasabahnya itu secara tertulis sudah mengakui bahwa jaminan berupa BPKB mobil itu memang milik saya secara sah,” tambahnya.
AA menilai perkara antara BRI dengan nasabahnya itu adalah kewenangan dari pihak manajemen BRI. Sementara itu, dokumen BPKB sebagai jaminan merupakan perkara BRI dengannya selaku pemilik sah, bukan dengan nasabahnya.
“Seharusnya pinjaman nasabah sudah lunas beberapa tahun lalu. Tapi kenyataannya belum lunas. Jika seperti ini, barang tentu timbul dugaan bahwa pihak BRI sengaja membiarkan agar nasabah tidak melunaskan dulu,” lanjutnya.
Adapun menurut AA, solusi terbaik adalah memisahkan perkara antara BRI Batu 9 dengan nasabahnya dan perkara BRI dengannya, dalam bentuk aturan dan kebijakan hukum yang berlaku.
“Jika diperlukan, saya akan pertimbangkan langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Apakah BRI BT 9 akan bertanggung jawab? Atau tetap kukuh pada prinsipnya?” tutup AA.
Berbekal informasi dan keterangan AA, pada Rabu (14/1/2026) media ini telah meminta pihak manajemen untuk berjumpa dengan pimpinan BRI Unit Pinang Kencana Batu 9.
Namun, media ini diarahkan untuk bertemu seorang pengawas bernama Sari, yang mengatakan bahwa pimpinannya sedang tidak ada di tempat.
Sampai berita ini diunggah, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak BRI Unit Pinang Kencana Batu 9 untuk mendapatkan keterangan. (Redaksi)














Discussion about this post