Karimun, Lidiknusantara.com – Kepemimpinan Polres Karimun resmi berganti. AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. menggantikan AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. dalam rangkaian kegiatan penyambutan dan kenal pamit yang digelar di Mapolres Karimun, Jumat (9/1/2026).
Prosesi pergantian diawali sejak kedatangan Kapolres Karimun yang baru di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Unsur Forkopimda Kabupaten Karimun, jajaran pejabat utama Polres Karimun, serta Bhayangkari Cabang Karimun menyambut langsung kehadiran AKBP Yunita Stevani sebagai bentuk dukungan dan penghormatan institusional.
Setibanya di Mapolres Karimun, Polres menggelar tradisi penyambutan kedinasan. Personel Polres Karimun menyambut Kapolres baru dengan pemayungan, pengalungan bunga oleh Polisi Cilik, serta barisan kehormatan yang menandai dimulainya masa tugas pimpinan baru di Bumi Berazam.
Agenda berlanjut di Gedung Catur Prasetya Polres Karimun dengan pelaksanaan laporan kesatuan dan penandatanganan memori serah terima jabatan. Dalam kesempatan tersebut, AKBP Robby Topan Manusiwa menyerahkan laporan kondisi satuan dan capaian kinerja kepada Kapolres yang baru sebagai bagian dari kesinambungan kepemimpinan.
Dalam sambutannya, AKBP Yunita Stevani memberikan apresiasi atas pengabdian dan kinerja pejabat lama selama memimpin Polres Karimun. Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami akan melanjutkan program-program yang telah berjalan dengan baik dan memperkuat pelayanan kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Karimun,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan tradisi pelepasan AKBP Robby Topan Manusiwa beserta istri. Prosesi berlangsung khidmat dengan pengalungan bunga dan pengantaran hingga gerbang Mapolres Karimun, disertai salam perpisahan dari pejabat utama dan seluruh personel Polres Karimun sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi selama menjabat. (Red)














Discussion about this post