Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung menjadi Perda. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri langsung Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H., di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (8/1/2026).
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus DPRD terkait pencabutan Perda lama tentang Bangunan Gedung. Selanjutnya, DPRD dan Pemko Tanjungpinang menyepakati pengesahan Ranperda sebagai bentuk penyesuaian regulasi daerah dengan kebijakan nasional.
Dalam pidatonya, Wali Kota Lis mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus dan fraksi-fraksi, atas pembahasan yang dilakukan secara mendalam dan bertanggung jawab. Ia menilai proses tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas.
“Pembahasan Ranperda ini menunjukkan sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan produk hukum yang relevan, taat aturan, dan menjawab kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat,” kata Lis.
Lis menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dilakukan karena adanya perubahan regulasi di tingkat nasional. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 membawa sejumlah ketentuan baru yang tidak lagi sejalan dengan Perda lama.
Ia merinci beberapa perubahan mendasar, seperti penggantian nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perubahan Tim Ahli Bangunan Gedung menjadi Tim Profesi Ahli, pengaturan Sertifikat Laik Fungsi, serta penyesuaian ketentuan retribusi dan persyaratan teknis bangunan gedung yang kini mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021.
Menurut Lis, penyesuaian regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pemilik bangunan. Selain itu, kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi regulasi daerah yang mendukung iklim investasi dan pembangunan di Kota Tanjungpinang.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan Perda Bangunan Gedung Tahun 2026.
Ia berharap Perda yang baru disahkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sekaligus menghadirkan rasa aman, keadilan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kolaborasi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD harus terus diperkuat agar pembangunan berjalan searah dan berkelanjutan demi kemajuan kota,” tutup Lis. (Red)














Discussion about this post