Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi bersih dan berintegritas. Langkah konkret dilakukan dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin, termasuk dua pegawai yang tersandung kasus narkoba.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah menyebut, pengawasan terhadap ASN dilakukan secara rutin melalui evaluasi kinerja dan pemeriksaan internal. Dari hasil terbaru, beberapa pegawai dinyatakan melanggar aturan dan dijatuhi hukuman sesuai tingkat kesalahannya.
“Satu ASN berinisial YW diberhentikan dengan hormat karena terlibat kasus narkotika, sementara DAS diberhentikan sementara dengan kasus serupa,” jelas Fatah, Kamis (13/11/2025).
Selain itu, enam ASN lain (NI, AA, FS, YS, AH, dan AA) tengah menjalani proses hukuman disiplin. Sementara tiga ASN lainnya, VS, RI, dan BFF, sudah menerima sanksi tingkat sedang.
Fatah menegaskan, tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pelayanan publik. “Sanksi bukan hanya hukuman, tapi juga peringatan agar seluruh ASN bekerja profesional dan menjunjung etika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi aparatur pemerintah. “Kami tidak segan menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu. Semua demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tutupnya. (Red)













Discussion about this post