Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Pemko Tanjungpinang menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) tentang penataan pemanfaatan ruang milik jalan. Aturan ini disiapkan untuk menertibkan tata kota sekaligus membuka peluang pendapatan daerah.
Rapat koordinasi dipimpin Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Elfiani Sandri, di kantor Dinas PUPR, Senin (15/9/2025). Elfiani menjelaskan, regulasi ini bersifat jangka panjang. Pemanfaatan jalan akan diatur lebih rapi sesuai ketentuan.
“Perwako juga akan menetapkan bagian tertentu yang bisa digunakan secara resmi sehingga berkontribusi pada PAD,” katanya. Ia menambahkan, perizinan nantinya diarahkan satu pintu melalui Dinas PTSP untuk memudahkan pemohon.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Zulkarnaen, menyebut Ranperwako ini akan menjadi pedoman teknis bagi semua instansi. Pemerintah membuka ruang masukan agar aturan benar-benar sesuai kebutuhan lapangan.
Kabag Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Lia Adhayatni, menilai regulasi ini penting sebagai payung hukum. “Dengan Perwako, izin dan pengawasan lebih jelas. Pemerintah juga punya dasar kuat menindak pelanggaran,” ujarnya.
Pemerintah berharap aturan ini bisa segera difinalkan. Dengan regulasi yang jelas, penataan kota menjadi lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. (red)














Discussion about this post