Jumat, 12 September 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Polres Karimun Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

    Polres Karimun: Waspada Cuaca Ekstrem Masa Pancaroba

    Tapera Dorong ASN dan Pekerja Miliki Rumah Layak

    Tapera Dorong ASN dan Pekerja Miliki Rumah Layak

    Lomba Gasing Tradisional Buka Penyengat Heritage Fest 2025

    Lomba Gasing Tradisional Buka Penyengat Heritage Fest 2025

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Polres Karimun Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

    Polres Karimun: Waspada Cuaca Ekstrem Masa Pancaroba

    Tapera Dorong ASN dan Pekerja Miliki Rumah Layak

    Tapera Dorong ASN dan Pekerja Miliki Rumah Layak

    Lomba Gasing Tradisional Buka Penyengat Heritage Fest 2025

    Lomba Gasing Tradisional Buka Penyengat Heritage Fest 2025

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Karimun

Polres Karimun Musnahkan 162 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa

Redaksi by Redaksi
11/09/2025 4:28 PM
in Karimun
0
Polres Karimun Musnahkan 162 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa

Polres Karimun Musnahkan 162 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa.

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karimun, Lidiknusantara.com – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,74 gram hasil pengungkapan kasus di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing. Seorang perempuan berinisial PS (32) ditangkap dalam operasi yang dilakukan Jumat (15/8/2025) dini hari.

Awalnya polisi mengamankan sabu seberat 176 gram dalam 80 paket. Setelah disisihkan 13,26 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun. Proses pemusnahan digelar terbuka dan disaksikan jaksa, hakim, serta instansi terkait.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas narkotika.

“Dari jumlah sabu yang kita musnahkan, setidaknya 488 hingga 650 orang terselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho menambahkan, pihaknya terus mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Tersangka PS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, dengan denda maksimal Rp10 miliar. (red)

Tags: Headline
Previous Post

Wapres Gibran Tinjau Program MBG dan Panen Lobster di Batam

Next Post

Pemko Tanjungpinang Fokus Atasi 48 Titik Banjir, Polder dan Bendungan Jadi Solusi

Discussion about this post

Berita Terkini

Polres Karimun Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Polres Karimun: Waspada Cuaca Ekstrem Masa Pancaroba

12/09/2025 8:49 PM

Tapera Dorong ASN dan Pekerja Miliki Rumah Layak

Lomba Gasing Tradisional Buka Penyengat Heritage Fest 2025

Pemko Tanjungpinang Minta Rencana Lelang Tepi Laut Ditinjau Ulang

Pemko Tanjungpinang Fokus Atasi 48 Titik Banjir, Polder dan Bendungan Jadi Solusi

Polres Karimun Musnahkan 162 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.