Senin, 13 Oktober 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Polantas Ajak Pelajar SMPN 11 Tanjungpinang Jadi Generasi Tertib Lalu Lintas

    Polantas Ajak Pelajar SMPN 11 Tanjungpinang Jadi Generasi Tertib Lalu Lintas

    PKK Tanjungpinang Dorong Kolaborasi Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    PKK Tanjungpinang Dorong Kolaborasi Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Arus Pencari Kerja dari Luar Daerah Pengaruhi Tingkat Pengangguran Kepri

    Arus Pencari Kerja dari Luar Daerah Pengaruhi Tingkat Pengangguran Kepri

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Polantas Ajak Pelajar SMPN 11 Tanjungpinang Jadi Generasi Tertib Lalu Lintas

    Polantas Ajak Pelajar SMPN 11 Tanjungpinang Jadi Generasi Tertib Lalu Lintas

    PKK Tanjungpinang Dorong Kolaborasi Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    PKK Tanjungpinang Dorong Kolaborasi Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Arus Pencari Kerja dari Luar Daerah Pengaruhi Tingkat Pengangguran Kepri

    Arus Pencari Kerja dari Luar Daerah Pengaruhi Tingkat Pengangguran Kepri

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong di Lingga Kecewa, “Korban Belum Dapat Keadilan”

Redaksi by Redaksi
11/08/2025 8:40 PM
in Tanjungpinang
0
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong di Lingga Kecewa, “Korban Belum Dapat Keadilan”

Dina Roslinawati, korban dugaan tindak pidana investasi bodong bersama kuasa hukumnya, Suherman, S.H.

0
SHARES
352
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Korban kasus investigasi bodong di Lingga kecewa atas penanganan Polres Lingga. Hal itu disampaikan korban, Dina Roslinawati, melalui kuasa hukumnya Suherman, S.H., kepada media ini, Senin (11/8/2025).

LIDIKNUSANTARA.COM – Suherman, S.H. sangat menyesalkan ketidakjelasan proses hukum dugaan investasi bodong yang menelan kliennya, Dina Roslinawati.

Ia menyebut kliennya sudah 3 kali membuat laporan polisi, tetapi sampai sekarang belum ada laporan yang mengarah ke titik terang dan mendapatkan keadilan.

“Sudah 3 kali klien saya, Dina Roslinawati, melapor ke Polres Lingga atas dugaan Investasi Bodong, tapi hingga kini belum mendapatkan keadilan,” terang Suherman, S.H.

Ketiga laporan polisi tersebut, yang pertama bernomor: LP/B/IV/2025/SPKT/POLRES LINGGA/ POLDA KEPRI tertanggal 09 April 2025 Pasal 372 dan 378 KUHP.

Kedua dengan nomor: LP/B/16/VII/2025/SPKT/POLRES LINGGA/ POLDA KEPRI tertanggal 23 Juli 2025 Pasal 4 dan 5 UU Pencucian Uang. Lalu yang ketiga: LP/B/17/VIII/2025/SPKT/POLRES LINGGA/ POLDA KEPRI tertanggal 06 Agustus 2025 Pasal 372 dan 378 KUHP Terlapor H.

“Untuk laporan yang ketiga, terlapornya adalah H, orang dekat korban yang diduga telah merayu, membujuk, dan memanipulasi klien kami untuk ikut berinvestasi,” ujar Suherman, S.H.

Namun, Suherman heran karena banyak pihak-pihak mengaku sebagai korban, padahal mereka adalah yang diduga menerima keuntungan.

Banyak Pihak Diduga Terlibat, Hanya 1 Tersangka

Menurut Suherman, penyidik Polres Lingga hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka tunggal, kendati banyak pihak yang diduga terlibat dan menerima aliran uang haram tersebut. Namun pihak-pihak tersebut berbondong-bondong mengaku sebagai korban alias playing victim.

“Kami berharap penyidik Polres Lingga segera menetapkan H sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan, karena perannya sangat jelas. Begitu juga dengan pihak-pihak lain yakni, M, S, N, S, yang diuntungkan oleh tersangka, sehingga semua terlibat atas dugaan pencucian uang,” terang Suherman.

Terlebih lagi, M sudah mengembalikan uang 256 juta dengan hasil perhitungan sendiri, tanpa ikut proses hukum dan mengaku sebagai korban. “Korban kok untung?” tanya Suherman dengan heran.

“Kami berharap dengan adanya laporan ini, pihak-pihak yang kami anggap pembohong agar menyadari kesalahannya. Segera sadar dan bertobat serta kembali ke jalan yang benar,” tegas Suherman.

Hingga saat ini, dugaan kasus investasi bodong yang bergulir merugikan orang lain dengan jumlah miliaran Rupiah tersebut belum terungkap secara jelas dan terang.

Sampai berita ini diunggah, media ini belum bisa mengonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. (red)

Previous Post

Kepri Kawal Program Makan Bergizi Gratis hingga Pulau Terluar

Next Post

Kepala Desa Perayun Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Discussion about this post

Berita Terkini

Polantas Ajak Pelajar SMPN 11 Tanjungpinang Jadi Generasi Tertib Lalu Lintas

Polantas Ajak Pelajar SMPN 11 Tanjungpinang Jadi Generasi Tertib Lalu Lintas

13/10/2025 4:45 PM

PKK Tanjungpinang Dorong Kolaborasi Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Arus Pencari Kerja dari Luar Daerah Pengaruhi Tingkat Pengangguran Kepri

Tiga Tradisi Tanjungpinang Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Nasional 2025

Wali Kota Lis Ungkap Rencana Pembangunan GOR, RSUD, dan Kampung Nelayan di Tanjungpinang

Ribuan Peserta Meriahkan Pawai Budaya HUT ke-24 Kota Tanjungpinang

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.