KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun menggelar rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, Jumat (18/7/2025), di kediaman korban di Jalan Telaga Tujuh, Sungai Lakam Barat.
LIDIKNUSANTARA.COM – Tersangka Doni alias Rajab memperagakan 21 adegan yang menggambarkan tindak kekerasan terhadap balita dua tahun, Syarif Alfatih.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–10.20 WIB ini bertujuan memperjelas kronologi kejadian dan mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dalam proses penyidikan.
Hadir dalam rekonstruksi antara lain Kasat Reskrim AKP Alfin Dwi Wahyudi, Kanit PPA IPDA Ivan Iskandar, perwakilan Kejari Karimun, pengacara tersangka, serta masyarakat setempat.
Dalam adegan yang diperagakan, pelaku diketahui memaksa korban menelan obat, melakukan pemukulan, mencubit, hingga membanting korban ke lantai sebanyak tiga kali.
Aksi kekerasan ini terjadi pada dini hari 12 Juni 2025 dan berakhir tragis saat korban dinyatakan meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumah sakit sebelum akhirnya melarikan diri.
Korban merupakan anak dari Jumiaten, kekasih pelaku. Tersangka berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian di kawasan Perumahan Meral Permata Asri.
Rekonstruksi berlangsung aman dengan pengamanan 50 personel yang dipimpin Kabag Ops KOMPOL Agung Surya Wiguna.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (red)














Discussion about this post