• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Sabtu, 28 Juni 2025
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

    Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

    Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

5 Objek Bersejarah di Tanjungpinang Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Upaya Pelestarian dan Pengembangan Pariwisata Lokal

Redaksi by Redaksi
13/11/2024 3:07 PM
in Tanjungpinang
0
5 Objek Bersejarah di Tanjungpinang Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Upaya Pelestarian dan Pengembangan Pariwisata Lokal
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Lima objek diduga cagar budaya (ODCB) di Tanjungpinang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Pengusulan itu berdasarkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tanjungpinang.

LIDIKNUSANTARA.COM – Dalam sidang yang berlangsung di Hotel Bintan Plaza, Selasa (12/11/2024), lima objek ini dinilai layak mendapat perlindungan khusus untuk menjaga warisan budaya lokal.

Kelima objek yang diusulkan adalah Kompleks Makam Keluarga Penghulu Kampung Bugis, bekas Kantor Pemerintah Provinsi Riau (sekarang Kantor UKPBJ Kota Tanjungpinang), eks Kantor Pemerintah Provinsi Riau di Tanjungpinang, Bangku Wilhelmina, dan Tangga Batu.

Zulhidayat, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tanjungpinang, menjelaskan bahwa upaya ini menjadi bagian dari strategi untuk menumbuhkan kebanggaan lokal terhadap warisan budaya.

“Masyarakat kita memiliki kekayaan sejarah yang unik. Dengan menetapkan objek ini sebagai cagar budaya, kita bukan hanya melestarikan masa lalu, tetapi juga memperkuat identitas Tanjungpinang di tengah perubahan zaman,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Disbudpar Tanjungpinang, Wimmy Dharma Hidayat, menyoroti pentingnya perlindungan legal untuk memastikan keberlanjutan objek-objek ini.

Ia menyebut pihaknya telah melakukan kajian mendalam, hal itu mencakup aspek historis, arsitektur, dan nilai sosial budaya, sebagai syarat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kajian ini menjadi dasar bahwa objek-objek ini layak untuk dilestarikan. Ini bukan sekadar tentang bangunan tua, tetapi tentang cerita dan nilai yang diwariskan kepada generasi kita,” jelas Wimmy.

Jika rekomendasi ini disetujui oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang melalui Surat Keputusan (SK), kelima objek akan resmi berstatus cagar budaya tingkat kota.

Dengan status tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan rutin, sementara pelaku pariwisata dapat memasukkan objek-objek ini ke dalam paket wisata sejarah.

Wimmy menambahkan bahwa penetapan ini bukan hanya soal pelestarian fisik, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat dalam menjaga dan menghargai warisan ini.

“Kami berharap bahwa dengan status cagar budaya ini, objek-objek tersebut akan menjadi kebanggaan bersama dan menarik minat wisatawan yang ingin mengenal Tanjungpinang lebih dalam,” ungkapnya.

Penetapan ini juga diproyeksikan memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha lokal yang bergantung pada sektor pariwisata. Dengan peningkatan minat wisata, pelaku UMKM, pemandu wisata, dan pengelola usaha kuliner di sekitar kawasan bersejarah diharapkan dapat merasakan langsung manfaatnya. (r/red)

Tags: Headline
Previous Post

Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS) Lantik Ketua dan Pengurus DPD Karimun

Next Post

Nurdin Basirun: Dukungan Paslon IsRock Terus Mengalir Dari Akar Rumput

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

27/06/2025 2:59 PM

Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

SPMB Jalur Afirmasi dan Prestasi Tanjungpinang Ditutup, Hasil Seleksi Diumumkan Malam Ini

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.