TANJUNGPINANG (KEPRI) – Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang menggelar kegiatan Sosialisasi Perwako No. 39 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Kearsipan Dan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan pemahaman terhadap sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis (SKKAAD) di Aula Bulang Linggi Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang, Senin (30/09) pagi.
LIDIKNUSANTARA.COM – Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tanjungpinang, Drs. H. Wan Samsi, MM, dalam laporan kegiatannya mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, Peraturan pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan, peraturan kepala Arsip nasional RI No. 14 dan 22 tahun 2015 tentang tatacara penyusunan jadwal retensi arsip, Perda No. 3 tahun 2016 kearsipan Provinsi Kepri, Perwako No. 33 tahun 2017 perubahan atas Perwako No. 39 dan Perwako No. 41 tahun 2018.
Wan juga mengatakan peserta yang mengikuti sosialisasi berjumlah 100 orang yang terdiri dari sekertaris OPD, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Sekretaris Kepegawaian Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Tanjungpinang.
“Tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang kompeten dan profesional serta sadar arsip, pengelolaan arsip yang dinamis dan efesien dan penetapan JRA serta SKKAAD Yang baik dan benar sehingga dapat mendukung kelancaran kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” tutup Wan Samsi.
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul S.Pd dalam sambutannya mengimbau kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan pemeriyntah Kota Tanjungpinang agar perlu adanya melakukan perubahan-perubahan untuk mewujudkan sadar Arsip dan tertib dalam penyelenggaraan kearsipan salah satunya dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.
“Adapun upaya dalam pemantapan dan pemahaman terhadap 4 (empat) pilar kearsipan yang terdiri dari, tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip (JRA), dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis (SKKAAD),” ungkap Syahrul lebih lanjut.
Syahrul juga berharap semoga melalui kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan pandangan untuk lebih meningkatkan pengelolaan arsip kepada OPD didalam lingkungan kerjanya masing-masing, hal tersebut juga merupakan salah satu unsur pembinaan guna penataan kearsipan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang kearsipan di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang.
Diakhir acara di lakukan penyematan tanda peserta oleh Walikota Tanjungpinang kepada perwakilan peserta sosialisasi dan acara ditutup dengan foto bersama.
Dalam acara tersebut turut dihadiri, Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma, S.IP, Narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Majuni Susi S.Sos, Narasumber Pejabat Arsiparis Ahli Madya Provinsi Kepri, Ir. Syafmimi dan Rismaini S.Sos, Kepala OPD, Kabag Hukum, Camat, Lurah se-Kota Tanjungpinang serta para undangan sosialisasi.
Sumber dan foto: r/red
Discussion about this post